ZAKAT WAKAF HAJI
III. HAJI
1. PENGERTIAN
DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke
Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi
rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya
satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi
syarat-syaratnya.
وَللهِ عَلَى
الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــــــــــــــــــــــــــيْلًا. ال عمـران : ٩٧
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. QS. Ali Imron : 97
SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI
a. Beragama
b. IslamBaligh
c. Berakal
d. Mampu
e. Merdeka.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan
banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila
hanya karena kelemahan fisiknya maka ia tidak wajib melaksanakannya sendiri dan
dibolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan biaya ditanggung olehnya.
Disyaratkan bagi seorang yang
menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat
dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau
hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup
untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia
wajib mengulanginya.
2. RUKUN HAJI
Rukun haji adalah segala sesuatu yang
harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila
tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”.
Rukun haji tersebut terdiri dari :
a. Ihram
Yaitu berniat mengerjakan haji atau
umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib dilakukan sejak dari miqat, dan
sebelum memulai ihram terdapat pekerjaan yang disunatkan, yaitu : mandi,
berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memendekkan kumis, mencabut/mencukur bulu
ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian serta memakai pakaian ihram dan
shalat sunat dua rekaat, seperti yang dikerjakan oleh Nabi saw. :
كان الــــــــــنبي
صَلَّى اللــــــــــــــــهُ عَلَـــــــــيْهِ وَسَلَّمَ يَـرْ كـعُ بـذى
الخُـلـيـــــــــفَةِ ركعتــــــــــــــــــــــــــــين رواه
و مسلم
Artinya : Nabi
saw. mengerjakan sholat dua rokaat di Dzul Hulaifah (tempat di mana Nabi saw.
memulai ihramnya). HR. Muslim.
Pakaian ihram bagi laki-laki dan
wanita, yaitu :
1). Bagi laki-laki ;yaitu memakai dua helai kain
yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang satunya lagi untuk sarung.
Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disimpul mati dan disunatkan kain
dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh memakai baju yang
berjahit dan celana dalam.
2). Bagi wanita ;
yaitu memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, kecuali muka dan
telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.
b. Wukuf di Arafah
Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak
di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari
arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang
yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut dan
bila ia memilih siang maka sunat memperpanjang sampai setelah terbenamnya
matahari. Rasulullah. saw. bersabda :
الحـجُّ
عـرَفـةٌ فـمن جاءَ ليــــــــــــــلـةَ جَـمْـعٍ قـبل طُـلوع الفـجْـرِ فـقـدْ
ادْرَكَ رواه الخـمسة
Artinya : Haji itu ialah
Arafah, barang siapa yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah
mendapatkan waktu yang sah. HR. Lima
orang Ahli Hadist.
Ketika akan wukuf disunatkan terlebih
dahulu mandi dan bersuci, dan ketika sedang wukuf disunatkan selalu menjaga kesucian, menghadap
kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdo’a sambil mengangkat tangan,
untuk kepentingan pribadi/orang lain, untuk kepentingan dunia terutama untuk
kepentingan kelak di akhirat. Diceritakan oleh seorang sahabat yang bernama
Usamah bin Sa’id :
كنت
رَدْفَ النــبيَ صَلَّى اللـــــــــهُ عَلَـــــــــــــيْهِ وَسَلَّمَ
بـعـرفـاتٍ فـر فـعَ يـديـه يـدعـو. رواه
النساء
Artinya : Saya
membonceng di belakang Nabi saw. di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya
guna berdo’a. HR. Nasa’i.
c. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh
kali)
Thawaf yang dilakukan sebagai rukun
haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk
dalam rangkaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf
ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.
1). Syarat-syarat thawaf
Mengerjakan thawaf disebut sah bila
memenuhi syarat-syarat berikut :
a). Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b). Menutup aurat.
c). Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirinya.
d). Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putaran,
tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e). Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di
atas).
f). Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.
2). Beberapa sunat thawaf
Sunat dilakukan ketika akan dan sedang
thawaf yaitu :
a). Menghadap hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir
dan tahlil seraya mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap
hajar aswad sambil meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu
itu dan jika memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya
dengan tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang
tersebut, atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.
b). Mengepit kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian
diselendangkan di bahu kanan (lihat gambar).
c). Berjalan cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil langkah
pada tiga kali putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran
berikutnya.
Keterangan : b dan c khusus bagi
laki-laki.
Hadis tentang mengusap dan mencium
hajar aswad antara lain adalah :
اِنِّـىْ
لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ
وَسَلَّمَ قــبّلكِ واسـتلمـــــكِ ما اسـتلمــتكِ ولا قَــبَّـــلْــتُكِ لـقد
كانَ لكــــم فى رسول الله اسوة حسـنـةٌ. رواه احـمـد
Artinya : (Tatkala Umar
bin Khattab menelungkupkan kepalanya di
hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak tahu bahwa engkau
hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang saya cintai (Nabi
saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap dan memnciummu juga.
Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik bagimu”. HR. Ahmad dll.
3). Macam-macam Thawaf
a) Thawaf
qudum, yaitu
b) Thawaf
ifadhah, yaitu
c) Thawaf
wada’, yaitu
d) Thawaf
nadzar, yaitu
e) Thawaf
sunnat. yaitu
d. Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit
Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1). Memulai Sa’i dari
Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa.
2). Mengerjakan Sa’i
sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali dan dari Marwa ke
Shafa juga dihitung satu kali.
3). Sa’i hendaklah
dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah maupun thawaf qudum.
e. Mencukur
atau menggunting rambut
Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita
cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini merupakan bagian dari tahallul.
f. Tertib
Dalam melaksanakan rukun haji ini
harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut
di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.
3. WAJIB
HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan
yang wajib dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam
atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud
adalah :
a. Ihram
dari miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat yang
telah ditentukan, yaitu :
1). Miqat Zamani (batas
waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah sejak awal bulan Syawal
sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal 10 Dzulhijjah).
2). Miqat Makani (batas
tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan beribadah haji (atau umrah.
b. Bermalam
di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan
setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada
tanggal 9 Dzulhijjah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir
untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak
70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa
mencari di Mina.
c. Melontar
jumratul aqabah
Dilaksanakan pada tanggal 10
Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melontarkan
kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu
kerikil.
d. Melontar
tiga Jumrah
Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu,
terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap
lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan
nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka
diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemudian kembali ke
Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).
e. Bermalam
(mabit) di Mina.
Bagi yang nafar awal wajib bermalam di
Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani
ditambah malam tanggal 13.
f. Menjauhkan
diri dari yang diharamkan selama haji.
Segala sesuatu yang diharamkan selama
ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini
diwajibkan membayar dam (denda).
g. Thawaf
Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan
ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan
terdahulu.
4. SUNAT
HAJI
Yaitu segala sesuatu yang disunatkan ketika
melaksanakan ibadah haji baik yang terkait dengan rukun maupun wajib haji,
diantaranya adalah :
a. Membaca
talbiyah, dengan lafal :
لـبـيك
اللهم لـبـيك لـبـيك لاشـريك لك لـبـيك، ان الحمـدَ والنـعـمة لك والمـلك لاشـريك
لك
Artinya : Aku datang memenuhi
panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tidak ada sekutu
bagiMu, ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala puji dan karunia
serta segala kerajaan adalah milik-Mu semata, tiada sekutu bagiMu.
b. Shalawat,
sunat dibaca mulai sejak ihram
sampai saat melempar jumratul aqabah pada Hari Raya Qurban, dibaca
dengan suara nyaring bagi laki-laki dan rendah/ lemah bagi wanita, dan membaca
shalawat sebelum talbiyah, minimal dengan bacaan :
اللهم
صـل على محمـدٍ وعـلى الـه
c. Berdo’a setelah membaca shalawat.
d. Mengerjakan thawaf qudum.
e. Dzikir sewaktu thawaf dan shalat dua rekaat
setelah thawaf.
f. Masuk
dan atau ke Hijir Isma’il, Rasulullah bersabda :
من
دخل البـيت دخل فى حَسـَـنَـةٍ وخرج
مغـفورًالـهُ رواه البـيهقى
Artinya : Barang siapa
yang masuk ke Ka’bah, ia telah masuk ke dalam kebaikan dan keluar mendapat
ampunan. HR. Baihaqi.
4. BEBERAPA LARANGAN BAGI ORANG YANG DALAM KEADAAN IHRAM
HAJI/ UMRAH
a. Bagi
laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit, memakai sepatu yang menutup
mata kaki dan atau menutup kepala yang melekat.
b. Bagi
wanita berkaus tangan dan atau memakai cadar
c. Bagi
laki-laki dan wanita dilarang :
1) Memakai
wangi-wangian kecuali yang telah dipakai sebelum ihram.
2) Memotong
kuku dan atau mencukur atau memotong rambut.
3) Memburu
atau menganiaya/ membunuh binatang apapun kecuali yang berbahaya.
4) Kawin,
mengawinkan, menjadi wali akadnikah dan atau meminang. Kalau rujuk maka boleh,
karena tidak termasuk akad nikah baru.
5) Bercumbu
atau bersetubuh.
6) Mencaci,
bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor.
7) Memotong
pohon-pohonan di Tanah Haram.
5. DAM ATAU
DENDA
Dam ialah denda atau tebusan atau
fidyah karena :
a. Meninggalkan
wajib haji/ umrah yaitu bila tidak ihram dari miqat, tidak mabit di Muzdalifah
atau di Mina, tidak melempar jumrah atau tidak thawaf wada’. bagi wanita haid/
nifas gugur kewajiban thawaf wada’nya.
b. Melanggar
larangan ihram haji/ umrah.
c. Mengerjakan
haji dengan cara tamattu’ atau qiran.
Sedangkan ketentuan mengenai dam/
fidyah sebagai berikut :
a. Pelanggaran
terhadap larangan ihram haji/ ummrah yang berupa :
1) Mencukur
rambut
2) Memotong
kuku
3) Memakai
pakaian yang berjahit bagi laki-laki
4) Menutup
muka atau memakai sarung tangan bagi wanita
5) Memakai
harum-haruman pada baju atau badan atau memakai minyak rambut.
6) Pra
jima’ atau sesudah tahallul pertama.
Denda
dari masing-masing pelanggaran di atas boleh memilih antara :
a)
Menyembelih
seekor kambing yang sah untuk kurban, atau
b)
Puasa selama
tiga hari,, atau
c)
Sedekah 9,3
liter makanan kepada 6 orang miskin.
b. Pelanggaran
karena membunuh hewan (berburu) kecuali ular, kala, tikus dan anjing gila/
buas, dendanya boleh memililh antara :
1) Menyembelih
binatang ternak yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
2) Sedekah
uang seharga binatang denda di atas (a), atau
3) Puasa
sebanding dengan harga binatang tersebut, satu hari puasa = 1 mud.
c. Pelanggaran
berupa jima’ sebelum tahallul awal maka batal hajinya dan wajib membayar
dam, jika jima’ terjadi setelah tahallul
awal maka hajinya tidak batal tapi tetap wajib membayar dam, yaitu boleh
memilih antara :
1) Menyembelih
seekor unta atau sapi, atau 7 ekor kambing, atau
2) Sedekah
makanan seharga seekor unta, atau
3) Berpuasa
sebanding dengan harga unta, satu mud harga unta dengan puasa satu hari.
Yang hajinya batal, di samping membayar dam di atas, ia tetap
harus :
1) Menyelesaikan
haji yang batal itu
2) Wajib
mengulang pada tahun berikutnya.
d. Denda
karena memilih mengerjakan haji tamattu’ atau qiran,adalah :
1). Menyembelih seekor
kambing, atau
2). Berpuasa sepuluh hari,
3 hari dikerjakan di tanah suci dan keku-rangannya dikerjakan setelah sampai di
tanah airnya.
e. Denda
karena meninggalkan salah satu wajib haji, sama dengan denda karena melaksana-kan haji tamattu’ atau qiran.
f. Bila
mengadakan akad nikah ketika ihram, maka nikahnya batal tetapi tidak perlu
membayar dam.
6. UMRAH
Umrah
adalah berkunjung ke Baitullah dengan melaksanakan thawaf, sa’i dan
bercukur, dalam waktu yang tidak
ditentukan (bebas).
a. Hukum
Umrah
Umrah
fardhu Ain dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimat satu kali seumur hidup,
seperti halnya ibadah haji, dalam Al Qur’an disebutkan :
وَلا
تَحْلِـقُوا رُءُوسَكُمْ حَـتَّى يَــبْلُـغَ الــهَــدْيُ مَحِـلَّـهُ البقرة
١٩٦
Artinya : Sempurnakanlah
(pelaksanaan) haji dan umrah karena Allah . . .QS. Al Baqarah : 196
b. Rukun
dan Wajib Umrah
1). Rukun Umrah sama
dengan Rukun Haji, kecuali bahwa umrah tanpa wukuf di Arafah.
2). Wajib Umrah, yaitu
ihram dari miqat dan menjauhkan diri dari larangan ihram umrah/ haji.
c. Miqat
Umrah
1). Miqat zamani Umrah
adalah sepanjang tahun
2). Miqat makani Umrah
sama dengan miqat makani haji, kecuali bagi penduduk Mekkah apabila mau umrah
maka miqatnya dari luar Mekkah.
d. Tata
cara Umrah
1) Bersuci,
mandi dan wudhu’i
2) Berpakaian
ihram, shalat sunat ihram dua rokaat.
3) Niat
Umrah dari miqat, dengan ucapan :
لـبـيك اللهم عُـمْـرَ ةً
Artinya : Aku sambut
panggilan-Mu ya Allah untuk ber Umrah.
4) Membaca
Talbiyah, shalawat dan berdo’a (sejak berangkat dari miqat)
5) Masuk
Mekkah dan berdo’a
6) Masuk
Masjidil Haram melalui Babus Salam atau pintu lainnya seraya berdo’a, kemudian
melihat Ka’bah dan berdo’a, dan ketika melintasi Maqam Ibrahim sewaktu akan
thawaf disunatkan berdo’a.
7) Thawaf
a) Thawaf
(supaya memenuhi persyaratan seperti
keterangan terdahulu).
b)
Untuk sempurnanya thawaf agar juga melaksanakan
sunat-sunat thawaf.
c)
Tempat memulai
thawaf adalah garis lurus warna
coklat di muka Hajar As’wad
bila mungkin mencium Hajar Aswad tersebut. Kemudian menghadap ke Ka’bah
dengan sepenuh badan serta berniat thawaf umrah, dengan ucapan :
بسم
الله والله اكـبـرُ بسم الله والله اكـبـرُ
d)
Setiap putaran membaca do’a thawaf dan setiap sampai di
rukun Yamani (sudut Ka’bah di kanan Hajar Aswad) mengusapnya atau mengangkat
tangan (tanpa mengecup) seraya mengucapkan :
رَ
بَّـــــــــــنَا اتـــنَا فـي الـدُنْـــيَا حَـسَــــــنَـةً وَ فِي الاخــرَ ة
حَـسَـــــــنَـةً وَقـــنَا عَــذابَ الــــنَار
e)
Setiap melintasi diantara rukun Yamani sampai Ka’bah
dengan Hajar Aswad, membaca do’a berikut
:
رَ
بَّـــــــــــنَا اتـــنَا فـي الـدُنْـــيَا حَـسَــــــنَـةً وَ فِي الاخــرَ ة
حَـسَـــــــنَـةً وَقـــنَا عَــذابَ الــــنَار
bisa
dilanjutkan dengan :
وَاَدْخِـلْــنَا
الْـجَـنَّــةَ مَـعَ اْلَابْــرَارِ يَاعَـزِيْـزُ يَاغَفَّارُ يَا رَبَّ الْـعَالمَـِـينْ
Artinya : Dan
masukkanlah kami ke dalam sorga bersama orang-orangyang berbuat baik, wahai Tuhan
Yang Maha Mulia, Maha Pengampun dan Tuhan yang menguasai alam semesta.
f)
Seusai thawaf lalu munajat di Multazam dengan diiringi
do’a, kemudian menuju Maqam Ibrahim untuk sholat sunat thawaf dua rekaat.
g)
Kemudian menuju
Hijir Isma’il untuk melaksanakan
sholat sunat mutlaq 2 rokaat, dan sesudah shalat lalu berdo’a, setelah itu lalu
meminum air zam-zam kemudian berdo’a.
8) Sa’i
a) Memenuhi persyaratan
sa’i seperti keterangan terdahulu.
b) Berdo’a ketika
hendak mendaki bukit Shafa (sebelum mulai sa’i) dan ketika telah sampai sambil
menghadap qiblat.
c) Setiap memulai
perjalanan sa’i baik ketika dari Shafa maupun ketika dari Marwah sampai di
pilar hijau supaya membaca do’a.
d) Setiap melintasi
antara dua pilar hijau agar berlarilari kecil (wanita berjalan) sambil berdo’a.
e)
Setiap
mendaki bukit Shafa maupun Marwah dari ke tujuh perjalanan sa’i supaya
berdo’a.
9) Tahallul
Yaitu
keadaan dimana calon haji dihalalkan melakukan beberapa perbuatan yang
diharamkan selama dalam keadaan ihram umrah maupun haji. Tahallul dalam ibadah
umrah ini dilaksanakan setelah thawaf dan sa’i dengan cara memotong rambut.
Caranya
adalah :
a). Tahallul awal, yaitu setelah melakukan dua
diantara tiga perbuatan : melontar jumrah Aqabah, bercukur dan thawaf ifadah.
Setelah tahallul awal ini menjadi halal segala yang diharamkan ketika haji/
umrah kecuali jima’.
b). Tahallul tsani, yaitu setelah melakukan ketiga
perbuatan tersebut di atas dan kemudian menjadi halallah semua yang diharamkan.
7. TATA
CARA MENGERJAKAN HAJI
Di
dalam melaksanakan ibadah haji terdapat tiga cara yaitu :
a. Tamattu’,
yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu,
setelah itu baru mengerjakan haji. Dengan memilih cara ini maka harus membayar
dam.
b.
Ifrod, yaitu mengerjakan haji lebih
dahulu baru kemudian
mengerjakan umrah. Cara
seperti tidak membayar dam dan merupakan cara yang terbaik.
c. Qiran,
yaitu mengerjakan haji dan umrah di
dalam satu niat dan satu pekerjaan (secara bersama-sama). Cara ini harus
membayar dam.
a. Cara
Mengerjakan Haji Tamattu’
1). Melaksanakan
Umrah
a). Miqat makani bagi calon haji Indonesia adalah
Bir Ali (Madinah) atau Jeddah.
b).
Mulai dari miqat tersebut rukun dan wajib
haji dilaksanakan, yaitu
niat ihram kemudian menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan
thawaf umrah, sa’i dan cukur/ gunting rambut (tahallul umrah), yang secara
terperinci tata caranya telah dijelaskan pada sub bahasan G 4.
c).
Setelah selesai melaksanakan umrah yang
ditandai dengan memotong rambut maka kemudi-an menuju Makkah untuk
melaksanakan haji.
2). Melaksanakan
Haji
a). Di Makkah pada tanggal 8 dzulhijjah ; mandi
dan berwudhu’, memakai kain ihram, shalat sunat dua rokaat dan kemudian ihram
(niat haji) di pondokan dengan membaca :
لَـبَّـيْكَ اللهُمَّ حَـجًّا
Artinya
: Kupenuhi ya Allah panggilan-Mu untuk berhaji”.
(perhatikan
keterangan tentang ihram pada B. a.)
b). Berangkat menuju Arofah dan berdo’a (do’a
berangkat ke Arofah), membaca talbiah, shalawat dan do’a (diperbanyak selama
dalam pemberangkatan), dan ketika memasuki Arofah agar berdo’a kembali.
c). Di Arofah, selama menunggu waktu wukuf (saat tergelincirnya matahari sampai waktu
fajar tanggal 10 Dzulhijjah) diisi dengan baca Al Qur’an, dzikir dan berdo’a
serta ziarah ke Jabal Rahmah. Dan ketika
melihat Jabal Rahma sunat berdo’a.
d). Wukuf diawali dengan mendengarkan khutbah wukuf, kemudian shalat dhuhur dan ashar jama’
taqdim dan diqashar setelah itu mulai dengan membaca do’a-do’a wukuf. Untuk
kesempurnaan wukuf perhatikan sunat-sunat wukuf terdahulu.
e). Selesai melaksanakan wukuf, bersiap-siap menuju ke Muzdalifah sambil
membaca tal biyah, shalawat dan do’a kemudian sewaktu berangkat dari Arafah
membaca :
اللهُ اَكْبَـرُ اللهُ اَكْبَـرُ اللهُ اَكْبَـرُ
لَااِلـــــــــــــــــــــــــهَ اِلَّا اللهُ اللهُ اَكْبَـرُ وَللهِ الْحَمْـدُ
f). Ketika sampai di Muzdalifa dianjurkan berdo’a
dan kemudian mabit (berhenti atau bermalam walaupun sejenak dan bagi yang belum
shalat maghrib dan isya’ dilakukan saat menanti tengah malam dengan jama’
takhir qashar.
g). Dianjurkann memperbanyak dzikir dan berdo’a
karena Muzdalifah merupakan tempat yang mustajab dan disunatkan juga mencari
kerikil minimal tujuh butir untuk melontar jumratul aqabah, dan maksimal 70
butir.
h). Berangkat ke Mina, selama dalam perjalanan
menuju Mina tetap disunatkan untuk bertalbiyah, sedangkan takbiran baru
disunatkan setelah melontar jumrah aqabah.
i). Ketika sampai di Masy’aril Haram (antara
Muzdalifah dan Mina) disunatkan berdo’a : Robbana aatina fiddunya hasanah dan
seterusnya.
Kemudian begitu sampai di Mina lalu berdo’a :
اللهم هذا مـنى فامنُنْ عليَّ بما
مـنَنْتَ به على اوليَائِكَ
Artinya : Ya
Allah, tempat ini adalah Mina, maka anugerahilah aku dengan apa yang engkau
telah berikan kepada wali-wali-Mu dan orang-orang yang taat
kepadaMu”.
j). Kewajiban haji yang dilaksanakan selama di mina yaitu :
1. Melontar
Jumratul Aqadah dengan tujuh lontaran, setiap lontaran satu batu, dikerjakan
tengah malam/ pagi/ sore dan yang terbaik waktu dhuha. Setelah itu tahallul
awal dengan bercukur. Dengan selesainya tahallul awal ini maka seluruh larangan
ihram telah gugur kecuali jima’, semua ini dikerjakan pada tanggal 10
dzulhijjah.
2. Bagi
yang mengambil nafar awal, bermalam di Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dan siang harinya (diutamakan
setelah tergelincir matahari) melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah secara
berurutan, dengan jumlah 42 lontaran dan 42 kerikil. Setiap lontaran membaca :
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَـرُ رَجْمًا لِلشَّيَاطِـيْنِ وَرَضِىَ لِلرَّحْمن. اللهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَـبْرُوْرًا
وسَعْيًا مَـشْـكُوْرًا
Artinya : Dengan
Nama Allah, Allah Maha Besar, Kutukan bagi segala setan dan ridha bagi Allah
Yang Maha Pemurah. Ya Allah, Tuhanku, jadikanlah ibadah hajiku ini haji yang
mabrur dan sa’i yang diterima”.
3. Bagi
yang memilih nafar stani, bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12 dan 13
Dzulhijjah dan melontar tiga jumrah secara berurutan. Selama tiga hari tersebut
sebanyak 63 lontaran dan 63 kerikil, dan setelah selesai melontar ketiga jumrah
tersebut lalu berdo’a.
k). Bagi yang memiliki
tanggungan supaya membayar
sewaktu di Mina dan bagi yang mampu supaya memotong hewan kurban, kemudian
menuju Makkah.
l). Selama
berada di Makkah ini kegiatan yang dilakukan adalah :
1. Melakukan thawaf ifadhah dengan cara seperti G d , dengan
selesainya thawaf ifadah ini maka berarti telah tahallul tsani dan dibolehkan
jima dengan istri.
2. Mengerjakan sa’i bagi yang belum, dan membayar dam bagi yang
memiliki tanggungan serta melaksanakan jama’ah di Masjidil haram dan membaca
Al-Qur’an selagi masih ada kesempatan (sebelun pulang).
3. Melakukan thawaf wada’sebanyak tujuh putaran dengan cara yang sama
(G d) hanya do’anya ada perbedaan sedikit, begitu juga do’a setelahnya.
m). Menuju tanah air tercinta.
b. Cara Mengerjakan Haji Ifrod
Melaksanakan
haji terlebih dahulu baru kemudian
mengerjakan umrah.
1)
Ihram dari
Miqat (Bir Ali atau Jeddah) dengan ketentuan sama dengan B a. ( Lafal niat haji Ifrod sama dengan haji
tamattu’.)
2)
Selama menuju
Makkah dan kegiatan selama di Makkah adalah :
a)
Sunat mengerjakan
thawaf qudum (yang bukan mukimin), dan bila dikerjakan dengan sa’i maka sa’inya termasuk sa’i haji
dan pada saat thawaf ifadah tidak perlu
sa’i lagi.
b)
Setelah
selesai thawaf qudum tidak ditutup dengan tahallul sampai selesai seluruh
kegiatan haji.
3)
Tanggal 8
Dzulhijjah berangkat ke Arafah dan seterusnya, pelaksanaannya sama dengan haji
tamattu’.
4)
Selesai
mengerjakan haji barulah mengerjakan umrah dengan miqat sa-lah satu antara
Tan’im atau Ji’ranah, lalu kembali menuju Masjidil Haram untuk Thawaf dan sa’i
dan diakhiri dengan mencukur rambut (tahalul).
5)
Selesai
mengerjakan Umrah, bagi yang belum ke Madinah diberangkatkan ke Madinah dengan
melakukan thawaf wada’ sebelum berangkat.
6)
Selama di
Madinah kegiatan khususnya adalah ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat di
dalamnya, ziarah ke Makam Nabi saw, Raudah, Makam Baqi’, Masjid Quba, Jabal
Uhud, Masjid Qiblatain dan ke Khandak/ Masjid Khamsah.
c. Cara
Mengerjakan Haji Qiron
1). Ihram dari qimat
(seperti biasa) dan berniat haji dan umrah.
2). Melaksanakan thawaf
qudum (bila bukan mukmin) boleh dengan mengerjakan sa’i ataupun tidak, bila
mengerjakannya dengan sa’i maka sa’inya dihitung sa’i haji dan setelah thawaf
ifadhah tidak perlu lagi bersa’i.
3). Dengan
selesainya thawaf ifadhah, berarti
selesai pulalah seluruh rangkaian pelaksanaan haji qiran.
4). Urut-urutan kegiatan
dan bacaan do’a sama dengan haji Ifrod, kecuali setelah tahallul ke dua tidak
perlu umrah lagi.
8. HIKMAH
HAJI DAN UMRAH
Ada
beberapa hikmah haji dan umrah, antara lain adalah :
1. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang
lima, oleh karenanya bila rukun yang 4 telah dilaksanakaan semua maka
melaksanakan haji secara formal berarti tuntasnya pelaksanaan rukun Islam yang
lima tersebut.
2. Bila haji dikerjakan dengan penuh loyalitas
kepada Allah swt, dalam arti didasari oleh semangat Taqwa, pengabdian, khusyu’
tawadhu’ dan tadharu’, maka tidak ada kenikmatan yang pertama yang pantas
diterimanya selain sorga kelak.
Nabi
saw. bersabda :
منْ حج لله فلم يرفث ولم يفسُقْ خرج من ذنوبه كيومِ ولدته امُّه
والعمرة الى العمرة كــفارةٌ لمـا بيـنـهما والحـجُّ المــبـرورُ
لَيْسَ لـه جـزَ اءٌ الا الـجــنـةَ
رواه البخارى و مسلم
Artinya : Barang siapa
yang mengerjakan Haji semata-mata karena Allah, lalu tidak berkata keji dan berbuat fasiq,maka ia keluar dari dosa-dosanya bagaikan
saat dilahirkan oleh ibunya, dan melakukan Umrah dan umrah (kemudian),
menghapus dosa antara keduanya, sedangkan haji yang mabrur tidak ada balasan
(yang pantas) kecuali sorga”. HR.
Bukhari Muslim
3. Segala pekerjaan selama haji terutama wukuf,
merupakan lambang kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya.
4. Semakin menyadari akan kebesaran Allah swt.
dan betapa lemahnya manusia bila dibanding denganNya.
5. Dengan mengetahui tempat-tempat suci
(Haramain) dan tapak tilas perjuangan Nabi saw. akan semakin mempertebal
keyakinan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
Comments
Post a Comment