ZAKAT WAKAF HAJI
III. HAJI 1. PENGERTIAN DAN SYARAT HAJI Haji adalah sengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula. Kewajiban mengerjakan haji ini hanya satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi syarat-syaratnya. وَللهِ عَلَى الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــــــــــــــــــــــــــيْلًا. ال عمـران : ٩٧ Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. QS. Ali Imron : 97 SYARAT-SYARAT WAJIB HAJI a. Beragama b. IslamBaligh c. Berakal d. Mampu e. Merdeka. Haji merupakan ibadah yang memerlukan banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila hanya karena kelema