HAJI 1, SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI
HAJI
A.
PENGERTIAN
DAN SYARAT HAJI
Haji adalah sengaja berkunjung ke
Baitullah (Ka’bah) dengan maksud beribadah, pada waktu tertentu serta memenuhi
rukun, syarat dan tata cara yang tertentu pula.
Kewajiban mengerjakan haji ini hanya
satu kali seumur hidup dan agar segera dilaksanakan bagi yang telah memenuhi
syarat-syaratnya.
وَللهِ عَلَى الـنَّاسِ حِـجُّ الْبَــيْتِ
مَنِ اسْـتَطَاعَ اِلَــيْهِ سَـبِــــيْلًا.
ال عمـران : 97
Artinya : Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah
Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam”. QS. Ali Imron : 97
B.
SYARAT-SYARAT
WAJIB HAJI
a. Beragama b. IslamBaligh c. Berakal d. Mampu e. Merdeka.
Haji merupakan ibadah yang memerlukan
banyak tenaga fisik, bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan dan bila
hanya karena kelemahan fisiknya maka ia tidak wajib melaksanakannya sendiri dan
dibolehkan mewakilkan kepada orang lain dengan biaya ditanggung olehnya.
Disyaratkan bagi seorang yang
menggantikan orang lain adalah ia telah menunaikan terlebih dahulu buat
dirinya, baru kemudian boleh mewakili orang lain. Sedangkan bagi anak-anak atau
hamba sahaya yang mengerjakan haji, maka hajinya sah, akan tetapi tidak cukup
untuk memenuhi kewajiban hajinya apabila kelak ia dewasa atau merdeka, maka ia
wajib mengulanginya.
C.
RUKUN
HAJI
Rukun haji adalah segala sesuatu yang
harus dikerjakan ketika melaksanakan ibadah haji, tidak sah haji seseorang bila
tidak melaksanakannya serta tidak boleh diganti dengan “dam”.
Rukun haji tersebut
terdiri dari : 1. Ihram 2. Wukuf di Arafah 3. Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh
kali) 4. Sa’i 5. Mencukur atau menggunting
rambut 6. Tertib
1.
Ihram
Yaitu berniat
mengerjakan haji atau umrah atau keduanya sekaligus. Ihram wajib
dilakukan sejak dari miqat, dan sebelum memulai
ihram terdapat pekerjaan yang disunatkan, yaitu : mandi, berwudhu’, memotong kuku, mencukur/memendekkan
kumis, mencabut/mencukur bulu ketiak, menyisir jenggot memakai wangi-wangian
serta memakai pakaian ihram dan shalat sunat
dua rokaat, seperti yang dikerjakan oleh Nabi saw. :
كان النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْكعُ بذى الخُليفَةِ
ركعتين رواه و مسلم
Artinya : Nabi
saw. mengerjakan sholat dua rokaat di Dzul Hulaifah (tempat di mana Nabi saw.
memulai ihramnya). HR. Muslim.
Pakaian ihram bagi laki-laki dan wanita, yaitu :
1). Bagi laki-laki ;yaitu
memakai dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan yang
satunya lagi untuk sarung. Dibolehkan mekakai ikat pinggang yang tidak disimpul
mati dan disunatkan kain dan ikat pinggang tersebut berwarna putih, tidak boleh
memakai baju yang berjahit dan celana dalam.
2). Bagi wanita ; yaitu memakai pakaian yang menutup seluruh
tubuh, kecuali muka dan telapak tangan, dan disunatkan berwarna putih pula.
Pakaian
ihram bagi laki-laki dan wanita, yaitu :
2.
Wukuf di Arafah
Yaitu hadir dan berdiam diri sejenak
di Arafah dalam waktu antara tergelincir matahari tanggal 9 dzulhijjah ( hari
arofah ) sampai terbit fajar pada hari nahar tanggal 10 Dzulhijjah. Seseorang
yang akan melakukan wukuf, ia boleh memilih di antara waktu-waktu tersebut dan
bila ia memilih siang maka sunat memperpanjang sampai setelah terbenamnya
matahari. Rasulullah. saw. bersabda :
الحجُّ عرَفةٌ فمن جاءَ ليلةَ جَمْعٍ قبل طُلوع الفجْرِ فقدْ ادْرَكَ رواه الخمسة
Artinya
: Haji itu ialah Arafah, barang siapa
yang datang pada malam tanggal sepuluh maka ia telah mendapatkan waktu yang
sah. HR. Lima orang Ahli Hadist.
Ketika akan wukuf disunatkan terlebih dahulu mandi dan bersuci,
dan ketika sedang wukuf disunatkan selalu menjaga
kesucian, menghadap kiblat, memperbanyak istighfar, berdzikir dan berdo’a
sambil mengangkat tangan, untuk kepentingan pribadi/orang lain, untuk
kepentingan dunia terutama untuk kepentingan kelak di akhirat.
Diceritakan oleh seorang sahabat yang
bernama Usamah bin Sa’id :
كنت رَدْفَ
النبيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بعرفاتٍ فرفعَ يديه يدعو. رواه
النساء
Artinya
: Saya membonceng di belakang Nabi saw.
di Arafah, Beliau mengangkat kedua tangannya guna berdo’a. HR. Nasa’i.
3.
Thawaf (mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali)
Thawaf yang dilakukan sebagai rukun
haji ini disebut dengan Thawaf Ifadah, tidak wajib berniat karena termasuk
dalam rangkaian ibadah, akan tetapi bila melaksanakan thawaf selain thawaf
ifadah seperti thawaf wada’ maka wajib berniat.
1)
Syarat-syarat
thawaf
Mengerjakan thawaf disebut sah bila
memenuhi syarat-syarat berikut :
a). Suci dari hadas (kecil dan besar) serta najis.
b). Menutup aurat.
c). Memulai thawaf dari hajar aswad, begitu juga bila mengakhirinya.
d). Thawaf dikerjakan dengan sempurna sebanyak tujuh kali putaran,
tiga putaran berjalan cepat dan sisanya berjalan biasa.
e). Agar Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang thawaf (hadis di
atas).
f). Thawaf dilakukan di dalam Masjidil Haram tapi di luar Ka’bah.
2)
Beberapa
sunat thawaf
Sunat dilakukan ketika akan dan sedang
thawaf yaitu :
a). Menghadap
hajar aswad ketika memulai thawaf sambil memmbaca takbir dan tahlil seraya
mengangkat kedua tangan seperti pada waktu shalat, mengusap hajar aswad sambil
meletakkan kedua tangan di atasnya, kemudian mencium batu itu dan jika
memungkinkan menaruh pipi di atasnya, jika tidak maka menyentuhnya dengan
tangan atau sesuatu yang dipegang lalu mencium tangan atau barang tersebut,
atau memberi isyarat kepadanya dengan tangan atau barang lain.
b). Mengepit
kain selendang dengan ketiak kanan, dan sebagian diselendangkan di bahu kanan
(lihat gambar).
c). Berjalan
cepat sambil menggerakkan bahu dan memperkecil langkah pada tiga kali putaran
pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran berikutnya.
Keterangan : b dan c khusus bagi
laki-laki.
Hadis tentang mengusap dan mencium
hajar aswad antara lain adalah :
اِنِّـىْ
لَاَعْلَمُ أَنَّكِ حَجَـرٌ وَلَوْ لَمْ اَرَى حَبِيْبِىْ صَلَّى اللهُ عَلَــــيْهِ
وَسَلَّمَ قـبّلكِ واسـتلمكِ ما اسـتلمـتكِ ولا قَـبَّلْــتُكِ لقد كانَ لكم فى
رسول الله اسوة حسـنـةٌ. رواه احـمـد
Artinya :
(Tatkala
Umar bin Khattab menelungkupkan
kepalanya di hajar aswad) beliau berkata : “Sungguh bukan saya tidak
tahu bahwa engkau hanyalah batu. Dan andaikan saya tidak melihat orang yang
saya cintai (Nabi saw.) mencium dan mmengusapmu, tidaklah saya akan mengusap
dan memnciummu juga. Sungguh Rasulullah itu menjadi suri tauladan yang baik
bagimu”. HR. Ahmad dll.
3)
Macam-macam
Thawaf
a)
Thawaf qudum,
yaitu thawaf selamat datang, yang dikerjakan ketika baru datang di kota
Mekah bilamana tidak dikerjakan hajinya tetap sah, karena
hukumnya sunnah
b) Thawaf ifadhah, yaitu tawaf yang
termasuk rukun haji, bilamana tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah.
c) Thawaf wada’,
yaitu sebagai tawaf pamitan, (tawaf selamat tinggal ) tawaf yang dikerjakan
ketika akan meninggalkan kota Mekah, sedangkan hukumnya wajib, jika tidak
mengerjakan maka harus membayar Dam
d)
Thawaf nadzar,
yaitu Thawaf yang dilakukan karena punya nadzar
e) Thawaf sunnat.
Yaitu tawaf yang bila dikerjakan mendapat pahala dan bila tidak dikerjakan
tidak berdosa
Bagi jama’ah yang belum melakukan
thawaf wada’, belum boleh meninggalkan Mekah, bila yang sudah mengerjakan maka
tidak dibenarkan lagi tinggal di Masjidil Haram.
4)
Tata
cara Thawaf Wada' sbb:
a) Tawaf wada’
dilakukan sesaat sebelum meninggalkan makkah.
b) Sama seperti
tawaf umroh, tawaf wada’juga dilakukan sebanyak 7 putaran, mulai dari hajar
aswad dan berakhir dihajar aswad pula
c) Yang
membedakan antara Tawaf wada’ dengan tawaf umroh adalah niatnya.
d)
Tawaf wada’
tidak menggunakan ihram. Tapi tetap harus dalam keadaan wudlu’.
e)
Bacaan dalam
tawaf wada’ sama dengan bacaan tawaf lainnya.
f)
Setelah
selesai tawaf, sangat dianjurkan untuk berdoa di depan multazam. Pada intinya,
doa yang diucapkan berisi antra lain, mohon ampunan dari allah, bersyukur
kepada allah bahwasanya kita sudah diberi kesempatan mengunjungi rumahnya,
memohon kepada allah agar kunjungan kita ini bukan kunjungan yang terakhir dan
kita mohon agar diundang lagi oleh-nya. Kita juga dapat berdoa agar allah juga
mengundang keluarga, sahabat, kenalan kita yang lain. Akhirnya kita mohon
agar diberi keselamatan di perjalanan hingga sampai dirumah lagi.
g) Selesai
berdoa, langsung kita keluar dari mesjid haram dan jika dapat, tidak usah lagi
menoleh kebelakang.
h) Setelah tawaf
wada, tidak boleh lagi melakukan aktifitas yang “berat” seperti misalnya
belanja lagi, atau tidur lagi di hotel atau bahkan masuk lagi ke mesjid
haram.
i)
Bagi wanita
yang sedang haid dan tidak/belum berhenti, karena tidak bisa masuk mesjid,
dianjurkan agar berdiri dihalaman mesjid dan usahakan melihat kaabah dari luar,
kemudian membacado’a. Untuk ini mintalah diantar oleh pembimbing atau
mutawif.
4.
Sa’i
Yaitu berlari-lari kecil antara bukit
Shafa dan Marwa, dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Memulai Sa’i dari Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa
2) Mengerjakan Sa’i sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali dan
dari Marwa ke Shafa juga dihitung satu kali
3) Sa’i hendaklah dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah / qudum
1) Memulai Sa’i dari Bukit Shafa dan mengakhirinya di Bukit Marwa
2) Mengerjakan Sa’i sebanyak 7 kali, dari Shafa ke Marwa dihitung satu kali dan
dari Marwa ke Shafa juga dihitung satu kali
3) Sa’i hendaklah dilakukan setelah thawaf, baik thawaf ifadhah / qudum
5.
Mencukur atau
menggunting rambut
Sedikitnya tiga helai dan bagi wanita
cukup mengguntingnya. Bercukur atau memotong rambut ini merupakan bagian dari
tahallul.
6.
Tertib
Dalam melaksanakan rukun haji ini
harus tertib dan urut didalam melaksanakan urutan rukun haji seperti tersebut
di atas, dimulai dari ihram, wukuf, thawaf dan seterusnya.
D.
WAJIB
HAJI
Wajib haji adalah beberapa perbuatan
yang wajib dilaksanakan, tetapi boleh diganti dengan dam
atau denda, tidak mempengaruhi sah tidaknya ibadah haji. Wajib haji dimaksud
adalah :
1. Ihram dari miqat
2. Bermalam di Muzdalifah
3. Melontar jumratul aqabah
4. Melontar tiga Jumrah
5. Bermalam (mabit) di Mina.
6. Menjauhkan diri dari yang diharamkan selama
haji.
7. Thawaf Wada’
1.
Ihram
dari miqat
Miqat adalah batas waktu dan tempat
yang telah ditentukan, yaitu :
1). Miqat Zamani (batas
waktu), batas waktu untuk mengerjakan haji adalah
sejak awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal
10 Dzulhijjah).
sejak awal bulan Syawal sampai terbitnya fajar pada Hari Raya Haji (tanggal
10 Dzulhijjah).
2). Miqat Makani (batas
tempat) yaitu tempat untuk memulai ihram jika akan
beribadah haji (atau umrah.
beribadah haji (atau umrah.
2.
Bermalam
di Muzdalifah
Bermalam di Muzdalifah ini dilakukan
setelah mengerjakan wukuf di Arafah, yaitu sesudah lewat tengah malam pada
tanggal 9 Dzulhijjah. Di Musdalifah agar mencari kerikil sebanyak 49 butir
untuk nafar awal (10,11,12, dan 13 Dzuulhijjah) dan bagi nafar tsani sebanyak
70 butir atau hanya 7 butir untuk jumratul aqabah sedang kekurangannya bisa
mencari di Mina.
3.
Melontar
jumratul aqabah
Dilaksanakan pada tanggal 10
Dzulhijjah di Mina, waktu yang terbaik adalah waktu dhuha, yaitu dengan melontarkan
kerikil sebanyak tujuh kali (yang dibawa dari Muzdalifah) setiap lontaran satu
kerikil.
4.
Melontar
tiga Jumrah
Jumrah yaitu marmer/lantai dasar tugu,
terdiri dari jumrah ula, wustha, dan aqabah. Dilaksanakan pada tanggal 11, 12
dan 13 Dzulhijjah secara berurutan setiap jumrah tujuh lontaran dan setiap
lontaran satu kerikil. Melontar tiga jumrah ini bisa dilaksanakan hanya pada
tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah lalu kembali ke Mekkah, cara ini disebut dengan
nafar awal. Sedang bagi yang tanggal 13 Dzulhijjah masih di Mina maka
diwajibkan melempar lagi ketiga jumrah tersebut, baru kemudian kembali ke
Mekkah dan cara ini disebut dengan nafar stani (rombongan ke 2).
5.
Bermalam
(mabit) di Mina.
Bagi yang nafar awal wajib bermalam di
Mina pada malam tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah, sedang bagi yang nafar stani
ditambah malam tanggal 13.
6.
Menjauhkan
diri dari yang diharamkan selama haji.
Segala sesuatu yang diharamkan selama
ihram haji akan diterangkan kemudian, pelanggaran terhadap larangan ini
diwajibkan membayar dam (denda).
7.
Thawaf
Wada’
Thawaf wada’ adalah thawaf pamitan
ketika akan meninggalkan Mekkah, dengan cara yang sama seperti penjelasan
terdahulu.
Comments
Post a Comment