PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
KOMPETENSI INTI                      
KI 1 :    Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
KI 2 :    Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan,  gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-  aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan  alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 :    Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan  wawasan kemanusiaan,  kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
KI 4 :    Mengolah,  menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak  terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
KOMPETENSI DASAR                      
3.8 Menelaah  prinsip-prinsip dan praktek ekonomi dalam Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1   Mampu menjelaskan prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
3.8.2   Mampu mengemukakan dalil tentang prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
3.8.3   Mampu menjelaskan hukum berbagai bentuk transaksi ekonomi Islam
3.8.4   Mampu menjelaskan macam-macam transaksi ekonomi Islam
4.10   Mempresentasikan praktik-praktik ekonomi Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.10.1 Mampu mempresentasikan macam-macam transaksi ekonomi sesuai ajaran Islam

Tujuan Pembelajaran
1.   Siswa dapat menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
2.   Siswa dapat memberi contoh transaksi ekonomi dalam Islam
3.   Siswa dapat mempresentasikan macam-macam transaksi ekonomi sesuai ajaran Islam


a.   Kegiatan Pembelajaran
·     Mengamati

-      Mencermati ketentuan  dan tata cara pelaksanaan praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
·     Menanya
-      Mengajukan pertanyaan tentang ketentuan  dan tata cara praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
·     Eksperimen/Eksplor
-      Diskusi tentang ketentuan  dan tata cara pelaksanaan Praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
-      Diskusi mengenai hikmah pelaksanaan Praktik ekonomi dalam Islam di masyarakat
·     Assosiasi
-      Menyimpulkan ketentuan  dan tata cara pelaksanaan Praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
-      Menyimpulkan hikmah ketentuan  dan tata cara praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
·     Komunikasi
-      Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan ketentuan  dan tata cara praktik ekonomi dalam Islam  di masyarak
-      Menanggapi hasil presentasi (melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-      Membuat resume pembelajaran di bawah bimbingan guru.
-      Berlatih menerapkan ketentuan  dan tata cara praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
·     Refleksi
-      Menampilkan kemampuan menerapkan atketentuan  dan tata cara praktik ekonomi dalam Islam  di masyarakat
-      Menunjukkan sikap menghargai dan menghormati  dan jujur serta terbuka sebagai hasil refleksi pelaksanaan praktik ekonomi dalam Islam


PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Konsep Dasar
Keadaan keuangan modern saat ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis dan sosialis yang banyak membolehkan apa yang dilarang dalam agama Islam, menyadarkan ummat Islam untuk berusaha mencari suatu alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri dari berbagai kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang telah mapan dalam Islam.
Berbagai usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al Qur an dan Al Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (penipuan) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan  syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih mendalam. Walaupun kenyataannya masih sangat mirip dengan system konvensional yang ada.
Definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1.   S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2.   M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
3.   Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
4.   M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
5.   M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6.   Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Perbedaan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Dari tataran konsep system ekonomi islam memang oke, akan tetapi dari sisi pelaksanannya tidak sebaik konsepnya, apalagi bila disbanding dengan system yang sudah mapan dalam leteratur Kitab Islam terutama yang dikaji dikalangan pondok pesantren, khususnya dalam hal perbankkan.
Ciri Ekonomi Islam
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan empat sifat, yaitu Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan (free will) dan Tanggungjawab (responsibility)
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.   Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2.   Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.   Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.   Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.   Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.   Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.   Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.   Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Sumber :
http://sabdaislam.wordpress.com/2010/09/17/halal-dan-haram-dalam-agama-islam/


Dalil Al Qur’an dan hadis Nabi saw. terkait ekonomi Islami
A.   Ayat Al Qur’an:
1.     QS Al Baqarah ayat 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
ü  Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
2.     QS Al Muthaffifin ayat 1 sampai 6
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ، أَلَا يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ، لِيَوْمٍ عَظِيمٍ، يَوْمَ يَقُومُ النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
ü  Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
ü  (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
ü  dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.
ü  Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan,
ü pada suatu hari yang besar,
ü   (yaitu) hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam
3.     QS An Nisa’ ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
ü  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
4.     QS Al Baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
ü  Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu
5.     QS Al Al Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
ü  Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
6.     QS Al Baqarah ayat 177
لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
ü  Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa

B.   Hadis Nabi saw.:
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ اَلْمُسَمَّى مِنَ اَلتَّمْرِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ 
ü  Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat Muslim.

وَعَنْ أَبِي أُمَامَـــةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليـه وسلم قَالَ: ( مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي إِسْنَادِهِ مَقَالٌ 
ü  Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at (menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,

وَعَنْ أَبِي هُــرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
ü  Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman: Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya." Riwayat Muslim

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْغَرَرِ )  رَوَاهُ مُسْلِمٌ
ü  Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat Muslim.

 وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُزَابَنَةِ, وَالْمُخَابَرَةِ, وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
ü  Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah (menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
ü  Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.


وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ, وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ )  رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
ü  Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.



PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Bentuk Praktek Ekonomi Dalam Islam
Sejak dulu dalam dunia Islam sebenarnya telah dikenal beberapa bentuk praktek ekonomi, yaitu :
A.    Syirkah atau Perseroan
Yaitu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membuka suatu usaha dengan tujuan membagi keuntungan, dalam hal ini akan dibahas dua bentuk syirkah.
1.     SYARIKAT HARTA
a.     Pengertian Syarikat Harta
Syarikat harta atau disebut dengan syarikat’inan yaitu perjan­jian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan satu bidang usaha dengan modal bersama dan atas dasar pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss) sesuai dengan jumlah saham masing-masing anggota, hal seperti ini dalam Islam dianjurkan (dibolehkan) sepanjang dalam garis kebenaran dan ketaqwaan, sesuai dengan firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Tolong menolong kamu sekalian dalam hal kebaikan dan ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan ...    QS. Al Maidah 2
Islam membolehkan syirkah ini bukan sekedar bertu­juan untuk membagi keuntungan, akan tetapi harus dalam kerangka ketaqwaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keju­juran.
قال الله تعالى : انا ثالثُ الشـريكين مالم يَخُنْ احدُهما  صاحبَهُ فأذا اخانـه خرجتُ من بَيْـنهـما رواه ابو داود والحاكم
Artinya : “Allah swt berfirman : Saya adalah orang yang ketiga dari dua orang yang berserikat, selama   salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika ia menghianaatinya maka Saya keluar dari perserikatan keduanya.  HR. Abu Daud dan Hakim
b.     Rukun Syarikat Harta
1.   Adanya siqhat ( lafadl aqad ) atau per­janjian atau tata kerja yang berkaitan dengan masing-masing anggota syirkah dan modal kerja, jenis usaha dan pembagian keun­tungan/kerugian.
2.   Adanya orang yang berserikat, bagi masing-masing anggota perserikatan kerja disyaratkan dalam kondisi aqil baligh, dan tidak karena dipaksa.
3.   Adanya modal yang  disepakati  bersama, persyaratan  modal yang  dikumpulkan harus jelas nilainya dan sudah digabung sebelum dimulainya usaha bersama tersebut.
c.     Syarikat harta dalam kehidupan modern
Syarikat harta pada masa kini antara lain berben­tuk PT (perseroan terbaatas), prinsip dasar dari PT. ini sama dengan syirkah’inan, yaitu modal yang dipakai merupakan patungan dari beberapa orang, dalam arti setiap anggota memiliki saham (sero) sesuai dengan kemampuannya.
d.     Keuntungan dan kerugian dalam syirkah.
Dalam kaitannya dengan profit and loss ini, terdapat dua pendapat ulama :
Keuntungan dan  kerugian dibagi  atau diperhitungkan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Berdasar kesepakatan saat  mendirikan usaha tanpa harus sesuai dengan saham yang dimiliki masing-masing anggota.
2.     SYARIKAT KERJA
a.     Pengertian Syarikat Kerja
Yang dimaksud adalah kesepakatan untuk bekerja sama diantara beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, baik keahlian antara mereka itu sama atau berbeda.
b.     Hukum syarikat kerja.
Dalam masalah ini para ulama ada yang mengatakan boleh, di samp­ing juga ada yang mengatakan tidak boleh yaitu golongan madzhab Syafi’i.
c.     Faedah syarekat kerja.
Banyak pekerjaan yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk diselesaikaan oleh perorangan, misalnya membangun rumah, jembatan atau menara. Oleh karenanya minimal faedah dari syarekat kerja ini adalah untuk memudahkan penyelesaian suatu pekerjaan, disamp­ing karena keahlian manusia yang beraneka ragam dan jarang sekali seseorang memiliki keahlian ganda.
Untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah, maka diperlukan tukang batu, tukang kayu dan bahkan arsitek, unuk itu bila suatu pekerjaan tidak bisa diselesaikan taanpa adanya kerjasama dari beberapa ahli, maka kerja sama tersebut merupakan keharusan untuk dilakukan.
d.     Macam-macam syarikat kerja.
1)     Qiradh
Yaitu kerja sama antara seseorang yang memiliki modal dengan seseorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang perda­gangan. Pemilik modal menyediakan modal operasional dan yang lainnya menjalankan usaha perdagangan tersebut, sedangkan keuntungan yang dihasilkan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan, adapun kerugian yang mungkin diderita ditanggung bersama.
2)     Musaqat
Menurut adalah kerjasama antara seorang pemilik kebun dengan pemelihara kebun, bahwa dari hasil kebun itu keduanya akan sama mendapatkan bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bentuk kerja sama semacam ini dalam Islam dibolehkan, seperti yang  dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah saw. dalam hadits berikut :
عن ابن عمر رضى الله عنه ان النـبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عامَلَ اهْلَ الخيْبَـرَ بشرْطِ ما يـَخـرُجُ منها من ثمـرٍ او زرْعٍ      رواه و مسلم
Artinya : “Dari Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi saw. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara, dengan perjanjian akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik yang berupa buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija).   HR. Muslim
3)     Muzara’ah dan Mukhabarah.
Muzara’ah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama antara keduanya, sedang benih berasal dari peng­garap, dan apabila benih tersebut dari pemilik tanah maka disebut Mukhabarah. Keduanya (Muzara’ah dan Mukhabarah) dibenarkan dalam Islam, sedangkan kewajiban membayar zakatnya adalah :
a)   Bila memakai cara Muzara’ah maka  yang wajib mengeluarkan  zakat adalah penggarap, sebab pada dasarnya dialah yang bercocok tanam karena benih berasal darinya.
b)   Bila memakai cara Mukhabarah maka yang wajib mem­bayar zakat adalah pemilik tanah sebab bibit berasal darinya. Oleh karenanya pada dasarnya pemilik tanahlah yang bercocok tanam.
B.     ASURANSI
1.     Pengertian Asuransi       
Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko keru­gian seperti yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan para ulama terda­pat perbedaan pendapat, yaitu
1.   Mengharamkan asuransi dalam segala macam bentuknya
2.   Membolehkan semua bentuk asuransi
3.   Mengharamkan yang bersifat komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4.   Syubhat, tidak jelas haram halalnya.      
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam praktek asuransi dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal perselisihan para ulama’, yaitu :
1.   Adanya unsur gharar yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain dan keabsahan syar’i penerimaan uang klain.
2.   Adanya unsur maisir, yaitu untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann perjudian.
3.   Adanya unsur riba, yaitu apabila asuransi tersebut menginves­ta-sikan dana yang terkumpul dari uang premi yang terkumpul.

PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
B.     ASURANSI
2.   Asuransi yang Islami
Untuk menghindarkan dari perbedaan pendapat di atas tentang hukum asuransi, maka ketiga unsur tersebut di atas agar ditiadakan sehingga lebih bersifat tolong menolong dan saling menjamin, tidak ada pihak yang dirugikan sementara yang lain meraih keun­tungan.
3.     Macam-macam Asuransi
Ada beberapa jenis asuransi yang telah berpraktek, antara lain :
1.   Asuransi jiwa.           
2.   Asuransi jaminan hari tua.
3.   Asuransi bea siswa.   
4.   Asuransi barang.
5.   dll
4.     Manfaat Asuransi
1.   Jiwa, yaitu memberikan bantuaan atau santunan sesuai dengan ketentuan kepada keluarga yang mendapatkan musibah.
2.   Asuransi bea siswa, yaitu memberikan jaminan kepada anak yang dijaminkan untuk dapat menyelesaikan pendidikannya.
3.   Asuransi jaminan hari tua, yaitu memberikan bantuan biaya hidup kepada peserta setelah mencapai usia tertentu yang telah disepakati.
4.   Asuransi barang, yaitu memberikan  ganti barang atau sejumlah uang yang seharga dengan barang yang dijaminkan bila suatu saat terjadi kecelakaan yang menyebabkan rusak/ hilangnya barang tersebut.
C.     R I B A
Pengertian riba yaitu tambahan pembayaran atau pengembalian yang menjadi syarat orang yang melakukan transaksi. Biasanya tambahan tersebut berupa persentase dari jumlah pokok dalam transaksi. Riba biasa juga disebut  (identik) dengan “bunga”.
Riba dilarang keras dalam Islam (haram), dijelaskan dalam AlQur’an
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu memperoleh untung. QS. Ali Imron :130
Diterangkan pula dalam hadist Rasulullah saw. dari Jabir :
لعن رسول اللهِ آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهده وقال هم سواءٌ     رواه مسلم
Artinya : “Rasulullah saw. melaknat  orang  yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya, dan Rasul berkata pula : mereka semua berdosa. HR. Muslim dari Jabir.
Menurut para ulama, riba terdiri empat macam, yaitu :
1.     Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi dari tukar menukar suatu barang yang jenis dan mutunya sama tetapi berbeda ukurannya. Misalnya menukar  emas 24 karat, yang satu 5 gram sedang lainnya 6 gram.
2.     Riba Qordl, yaitu riba yang terjadi dari hutang piutang yang pada saat mengembalikan barang/hutang tersebut disyaratkan adanya tambahan. Misalnya meminjam uang Rp. 1.000.000,- harus dikembali­kan dengan bunga dua puluh persen, sehingga pengembalian uang menjadi Rp. 1.200.000,-.
3.     Riba Nasi’ah, yaitu tambahan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang setelah batas tempo pengembaliannya telah lewat. Misalnya transaksi dalam utang piutang Rp. 1.000.000,- harus dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan. Bila dalam satu bulan belum bisa mengembalikan, maka waktu selebihnya merupakan waktu lewat batas tempo yang menjadikan adanya bunga tiga  persen  sehingga  jumlah  total  pengembalian Rp. 1.030.000,-
4.     Riba Yad, yaitu riba yang terjadi karena barang belum diterima sudah dibayar lebih dulu dan diantara orang yang bertransaksi telah pula berpisah dari tempat itu. Misalnya dalam transaksi jual beli kayu bangunan 10 kubik. Si pembeli setelah membayar segera pergi tanpa melihat lagi jumlah kayu yang diangkut truk seudah sesuai dengan yang ia inginkan atau tidak sesuai.
Sebab-sebab diharamkannya riba antara lain :
1.     Adanya riba akan mengakibatkan rusaknya ekonomi.
2.     Riba berakibat tidak berkahnya makanan yang dimakan.
3.     Riba menimbulkan ketidaktenangan batin.
4.     Riba merupakan perbuatan yang merugikan karena jelas-jelas akan mendapat siksa/laknat.
D.    PERBANKAN
Pengertian bank yaitu suatu bagian dari lembaga keuangan yang kegiatannya menangani pengaturan keluar masuknya uang dengan cara dan administrasi tertentu.
Macam-macam bank :
1.   Bank Sentral. Bank yang didirikan oleh pemerintah yang pusat kegiatannya hanya ada di ibukota negara. Kegiatannya antara lain menetapkan jumlah uang yang diedarkan.
2.   Bank Umum. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dan pendistribusian uang masyarakat melalui simpanan atau utang.
3.   Bank Pembangunan. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dana yang disalurkan untuk kegiatan pembangunan.
4.   Bank Swasta. Bank yang didirikan oleh orang-orang luar negeri kegiatannya ada di Indonesia setelah mendapat izin dari pemerin­tah (Menteri Keuangan).
5.   Bank Islam. Bank yang didirikan dengan menggunakan kegiatan sesuai syari’at Islam. Misalnya BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang bagi para peminjam uang tiak akan dipungut bunga melainkan menggunakan cara bagi hasil yang jumlahnya ditentukan pada saat transaksi.
Fungsi Bank antara lain :
1.   Pusat penyimpanan uang dan barang-barang berharga.
2.   Sebagai tempat menyiapkan dan menyalurkan uang.
3.   Sebagai tempat untuk tukar menukar uang.
4.   SEbagai tempat untuk mengirimkan uang.
5.   Sebagai tempat untuk pinjam uang (kredit).
Pendapat ulama tentang hukum bank :
1.   Haram, karena dalam kegiatan jasa bank terdapat bunga. Kecuali BMI bukan berupa bunga melainkan bagi hasil.
2.   Mubah, karena bank bagi masyarakat bisa memberi manfaat pada saat membutuhkan dalam jumlah besar. Bunga yang ada merupakan bunga yang tidak berlipat ganda.
3.   Syubhat/mutasyabihat, karena jasa bank masih diragukan boleh atau tidaknya menurut syari’at Islam. Alasan dihukumi syubhat karena meliputi hukum haram dan mubah.
وَمَا ءَاتَــيتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِـنْدَ اللهِ وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْــهَ اللهِ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُضْعِـفُونَ
Artinya  :  Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
الَّذِينَ يَأْكُلـُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ  إلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْـعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْــتَـهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئــِكَ أَصْحَابُ الــــنَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya : Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.


Comments

Popular posts from this blog