PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
KOMPETENSI INTI
KI 1 : Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
KI 2 : Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai,
responsif dan pro- aktif) dan menunjukan
sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai
cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
KI 3 : Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan
humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan
peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan
prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya
untuk memecahkan masalah
KI 4 : Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan
ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
KOMPETENSI DASAR
3.8 Menelaah prinsip-prinsip dan praktek ekonomi dalam
Islam.
Indikator Pencapaian
Kompetensi
3.8.1 Mampu
menjelaskan prinsip-prinsip dan praktik ekonomi dalam Islam
3.8.2 Mampu
mengemukakan dalil tentang prinsip-prinsip dan
praktik ekonomi dalam Islam
3.8.3 Mampu
menjelaskan hukum berbagai bentuk transaksi ekonomi Islam
3.8.4 Mampu
menjelaskan macam-macam transaksi ekonomi Islam
4.10 Mempresentasikan praktik-praktik ekonomi Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.10.1 Mampu mempresentasikan
macam-macam transaksi ekonomi sesuai ajaran Islam
Tujuan Pembelajaran
1. Siswa dapat menjelaskan asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam
2. Siswa dapat memberi contoh transaksi ekonomi dalam Islam
3. Siswa dapat mempresentasikan macam-macam transaksi ekonomi sesuai
ajaran Islam
a.
Kegiatan Pembelajaran
·
Mengamati
-
Mencermati ketentuan dan tata cara pelaksanaan praktik ekonomi
dalam Islam di masyarakat
·
Menanya
-
Mengajukan pertanyaan tentang
ketentuan dan tata cara praktik ekonomi
dalam Islam di masyarakat
·
Eksperimen/Eksplor
-
Diskusi tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Praktik ekonomi
dalam Islam di masyarakat
-
Diskusi mengenai hikmah pelaksanaan
Praktik ekonomi dalam Islam di masyarakat
·
Assosiasi
-
Menyimpulkan ketentuan dan tata cara pelaksanaan Praktik ekonomi
dalam Islam di masyarakat
-
Menyimpulkan hikmah ketentuan dan tata cara praktik ekonomi dalam
Islam di masyarakat
·
Komunikasi
-
Menyajikan/melaporkan hasil diskusi
tentang ketentuan ketentuan dan tata
cara praktik ekonomi dalam Islam di
masyarak
-
Menanggapi hasil presentasi
(melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-
Membuat resume pembelajaran di bawah
bimbingan guru.
-
Berlatih menerapkan ketentuan dan tata cara praktik ekonomi dalam
Islam di masyarakat
·
Refleksi
-
Menampilkan kemampuan menerapkan
atketentuan dan tata cara praktik ekonomi
dalam Islam di masyarakat
-
Menunjukkan sikap menghargai dan
menghormati dan jujur serta terbuka
sebagai hasil refleksi pelaksanaan praktik ekonomi dalam Islam
PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Konsep
Dasar
Keadaan
keuangan modern saat ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis dan
sosialis yang banyak membolehkan apa yang dilarang dalam agama Islam, menyadarkan
ummat Islam untuk berusaha mencari suatu alternatif sistem keuangan yang dapat
menghindarkan diri dari berbagai kegiatan dan transaksi yang bertentangan
dengan hukum yang telah mapan dalam Islam.
Berbagai
usaha telah dilaksanakan untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi)
alternatif yang dapat menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang
bersifat paradoks tersebut. Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan
dalam ajaran Islam dan sangat bertentangan dengan Al Qur an dan Al Hadits
dilaksanakan dalam banyak transaksi perbankan dan pasar keuangan modern. Belum
lagi elemen gharar (penipuan) dan maysir (gambling) yang terdapat dalam
beberapa kontrak asuransi dan beberapa pasar keuangan derivatif lainnya, yang
menyebabkan kegelisahan di hati banyak Ummat Islam.
Dengan
konsep dasar merujuk kepada Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak
kegiatan transaksi dan kontrak ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil
membuat suatu konsep dasar keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep
keuangan alternatif yang berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini.
Bermula dengan usaha Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan
sebuah bank lokal yang menghindarkan segala transaksinya dari riba
(berlandaskan syar’iah) dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan
praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan kini,
perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur dan
Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih
mendalam. Walaupun kenyataannya masih sangat mirip dengan system konvensional
yang ada.
Definisi
Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
1. S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah
pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah
ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna
memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan
kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
2. M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu
ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang
memiliki nilai-nilai Islam.”
3. Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu
upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku
manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang
Islam.”
4. M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon
“para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam
upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan
pengalaman.”
5. M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan
mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir
sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
6. Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain
merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan
berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi
klasik.”
Perbedaan
Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional.
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional,
yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa
yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu
sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi
kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada
ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan
kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua
tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di
transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Dari
tataran konsep system ekonomi islam memang oke, akan tetapi dari sisi
pelaksanannya tidak sebaik konsepnya, apalagi bila disbanding dengan system
yang sudah mapan dalam leteratur Kitab Islam terutama yang dikaji dikalangan
pondok pesantren, khususnya dalam hal perbankkan.
Ciri
Ekonomi Islam
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan
empat sifat, yaitu Kesatuan (unity), Keseimbangan (equilibrium), Kebebasan
(free will) dan Tanggungjawab (responsibility)
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1.
Berbagai
sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada
manusia.
2.
Islam
mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
3.
Kekuatan
penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
4.
Ekonomi
Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang
saja.
5.
Ekonomi
Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk
kepentingan banyak orang.
6.
Seorang
mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.
Zakat
harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8.
Islam
melarang riba dalam segala bentuk.
Sumber
:
http://sabdaislam.wordpress.com/2010/09/17/halal-dan-haram-dalam-agama-islam/
Dalil
Al Qur’an dan hadis Nabi saw. terkait ekonomi Islami
A.
Ayat Al Qur’an:
1.
QS Al Baqarah ayat 275
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ
ü Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
2.
QS Al Muthaffifin ayat 1 sampai 6
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ، الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا
عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ، وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ، أَلَا
يَظُنُّ أُولَٰئِكَ أَنَّهُم مَّبْعُوثُونَ، لِيَوْمٍ عَظِيمٍ، يَوْمَ يَقُومُ
النَّاسُ لِرَبِّ الْعَالَمِينَ
ü Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
ü
(yaitu) orang-orang yang apabila
menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi,
ü dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang
lain, mereka mengurangi.
ü Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya
mereka akan dibangkitkan,
ü pada suatu hari yang besar,
ü (yaitu)
hari (ketika) manusia berdiri menghadap Tuhan semesta alam
3.
QS An Nisa’ ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ
مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ
رَحِيمًا
ü Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu
4.
QS Al Baqarah ayat 282
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم
بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ
كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ
اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ
فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن
رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ
إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ
وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ
ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا
تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا
بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا
إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن
تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ
وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
ü Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah
penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah
ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan
ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang
lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang
perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang
seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan)
apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih
adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak
(menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu
berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika
kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan
pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu
5.
QS Al Al Maidah ayat 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ
إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
ü Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya
6.
QS Al Baqarah ayat 177
لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ
الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ
حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي
الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ
صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
ü Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu
suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah,
hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta
yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin,
musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan
(memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan
orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang
sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah
orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa
B.
Hadis Nabi saw.:
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ
عَنْهُمَا- قَالَ : ( نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ
اَلصُّبْرَةِ مِنَ اَلتَّمْرِ لا يُعْلَمُ مَكِيلُهَا بِالْكَيْلِ اَلْمُسَمَّى
مِنَ اَلتَّمْرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
ü Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu berkata:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli setumpuk kurma
yang tidak diketahui takarannya dengan kurma yang diketahui takarannya. Riwayat
Muslim.
وَعَنْ أَبِي أُمَامَـــةَ رضي الله عنه عَنِ
اَلنَّبِيِّ صلى الله عليـه وسلم قَالَ: ( مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً,
فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ
أَبْوَابِ اَلرِّبَا ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَفِي
إِسْنَادِهِ مَقَالٌ
ü Dari Abu Umamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi syafa'at
(menjadi perantara untuk suatu kebaikan) kepada saudaranya, lalu ia diberi
hadiah dan diterimanya, maka ia telah mendatangi sebuah pintu besar dari
pintu-pintu riba." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud,
وَعَنْ أَبِي هُــرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( قَالَ اَللَّهُ تعالى ثَلَاثَةٌ أَنَا
خَصْمُهُمْ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ, وَرَجُلٌ
بَاعَ حُرًّا , فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اِسْتَأْجَرَ أَجِيرًا , فَاسْتَوْفَى
مِنْهُ, وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
ü Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
Tiga orang yang Aku menjadi musuhnya pada hari kiamat ialah: Orang yang memberi
perjanjian dengan nama-Ku kemudian berkhianat, orang yang menjual orang merdeka
lalu memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu
pekerja itu bekerja dengan baik, namun ia tidak memberikan upahnya."
Riwayat Muslim
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( نَهَى
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعِ اَلْحَصَاةِ, وَعَنْ بَيْعِ
اَلْغَرَرِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
ü Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara melempar batu dan
jual-beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dan tempatnya). Riwayat
Muslim.
وَعَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا-; ( أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ اَلْمُحَاقَلَةِ, وَالْمُزَابَنَةِ,
وَالْمُخَابَرَةِ, وَعَنْ اَلثُّنْيَا, إِلَّا أَنْ تُعْلَمَ ) رَوَاهُ
اَلْخَمْسَةُ إِلَّا اِبْنَ مَاجَهْ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
ü Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang jual-beli dengan cara muhaqalah (menjual biji atau
tanaman dengan borongan yang masih samar ukurannya), muzabanah (menjual buah
yang masih segar dengan yang sudah kering dengan sukatan), mukhobarah
(menyewakan tanah untuk ditanami tumbuhan dengan syarat si pemilik tanah
mendapat keuntungan setengah atau lebih dari hasilnya), dan tsunaya (penjualan
dengan memakai pengecualian), kecuali jika ia jelas. Riwayat Imam Lima kecuali
Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ,
وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا
النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
ü Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna
hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ( أَنَّ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ,
وَعَنْ بَيْعِ اَلْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, إِلَّا
النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
ü Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menjual buah anggur hingga berwarna
hitam dan menjual biji-bijian hingga keras. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.
PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
Bentuk
Praktek Ekonomi Dalam Islam
Sejak dulu dalam dunia Islam sebenarnya telah dikenal beberapa bentuk
praktek ekonomi, yaitu :
A. Syirkah
atau Perseroan
Yaitu
perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membuka suatu usaha dengan
tujuan membagi keuntungan, dalam hal ini akan dibahas dua bentuk syirkah.
1.
SYARIKAT HARTA
a.
Pengertian
Syarikat Harta
Syarikat harta atau disebut dengan syarikat’inan
yaitu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih untuk melakukan satu
bidang usaha dengan modal bersama dan atas dasar pembagian keuntungan dan
kerugian (profit and loss) sesuai dengan jumlah saham masing-masing anggota,
hal seperti ini dalam Islam dianjurkan (dibolehkan) sepanjang dalam garis
kebenaran dan ketaqwaan, sesuai dengan firman Allah swt :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا
تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Artinya : “Tolong menolong kamu sekalian dalam hal kebaikan dan
ketaqwaan dan jangan tolong menolong dalam hal dosa dan permusuhan ... QS. Al Maidah 2
Islam membolehkan syirkah ini bukan sekedar bertujuan untuk
membagi keuntungan, akan tetapi harus dalam kerangka ketaqwaan, serta
menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran.
قال الله تعالى : انا ثالثُ الشـريكين مالم يَخُنْ احدُهما صاحبَهُ فأذا اخانـه خرجتُ من بَيْـنهـما رواه ابو داود والحاكم
Artinya : “Allah swt berfirman : Saya adalah orang yang ketiga
dari dua orang yang berserikat, selama
salah seorang dari keduanya tidak menghianati yang lainnya. Jika ia
menghianaatinya maka Saya keluar dari perserikatan keduanya. HR. Abu Daud dan Hakim
b.
Rukun Syarikat
Harta
1.
Adanya siqhat ( lafadl aqad
) atau perjanjian atau tata kerja yang berkaitan dengan masing-masing anggota
syirkah dan modal kerja, jenis usaha dan pembagian keuntungan/kerugian.
2.
Adanya orang yang
berserikat, bagi masing-masing anggota perserikatan kerja disyaratkan dalam
kondisi aqil baligh, dan tidak karena dipaksa.
3.
Adanya modal yang disepakati
bersama, persyaratan modal
yang dikumpulkan harus jelas nilainya
dan sudah digabung sebelum dimulainya usaha bersama tersebut.
c.
Syarikat harta
dalam kehidupan modern
Syarikat harta pada masa kini antara lain berbentuk PT
(perseroan terbaatas), prinsip dasar dari PT. ini sama dengan syirkah’inan,
yaitu modal yang dipakai merupakan patungan dari beberapa orang, dalam arti
setiap anggota memiliki saham (sero) sesuai dengan kemampuannya.
d.
Keuntungan dan
kerugian dalam syirkah.
Dalam kaitannya dengan profit and loss ini, terdapat
dua pendapat ulama :
Keuntungan dan kerugian
dibagi atau diperhitungkan sesuai dengan
jumlah saham yang dimilikinya.
Berdasar kesepakatan saat
mendirikan usaha tanpa harus sesuai dengan saham yang dimiliki
masing-masing anggota.
2.
SYARIKAT KERJA
a.
Pengertian
Syarikat Kerja
Yang dimaksud adalah kesepakatan untuk bekerja sama diantara
beberapa orang untuk mengerjakan suatu pekerjaan yang hasilnya dibagi bersama
sesuai kesepakatan yang telah ditetapkan, baik keahlian antara mereka itu sama
atau berbeda.
b.
Hukum syarikat
kerja.
Dalam masalah ini para ulama ada yang mengatakan boleh, di samping
juga ada yang mengatakan tidak boleh yaitu golongan madzhab Syafi’i.
c.
Faedah
syarekat kerja.
Banyak pekerjaan yang sulit atau bahkan tidak mungkin untuk
diselesaikaan oleh perorangan, misalnya membangun rumah, jembatan atau menara.
Oleh karenanya minimal faedah dari syarekat kerja ini adalah untuk memudahkan
penyelesaian suatu pekerjaan, disamping karena keahlian manusia yang beraneka
ragam dan jarang sekali seseorang memiliki keahlian ganda.
Untuk menyelesaikan pembangunan sebuah rumah, maka diperlukan
tukang batu, tukang kayu dan bahkan arsitek, unuk itu bila suatu pekerjaan
tidak bisa diselesaikan taanpa adanya kerjasama dari beberapa ahli, maka kerja
sama tersebut merupakan keharusan untuk dilakukan.
d.
Macam-macam
syarikat kerja.
1)
Qiradh
Yaitu kerja sama antara seseorang yang memiliki
modal dengan seseorang yang memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang perdagangan.
Pemilik modal menyediakan modal operasional dan yang lainnya menjalankan usaha
perdagangan tersebut, sedangkan keuntungan yang dihasilkan dibagi bersama
sesuai dengan kesepakatan, adapun kerugian yang mungkin diderita ditanggung bersama.
2)
Musaqat
Menurut adalah kerjasama antara seorang pemilik kebun dengan
pemelihara kebun, bahwa dari hasil kebun itu keduanya akan sama mendapatkan
bagian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama. Bentuk kerja sama
semacam ini dalam Islam dibolehkan, seperti yang dipraktekkan sendiri oleh Rasulullah saw.
dalam hadits berikut :
عن ابن عمر رضى الله عنه ان النـبي صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عامَلَ اهْلَ الخيْبَـرَ بشرْطِ ما يـَخـرُجُ منها من ثمـرٍ او
زرْعٍ رواه و مسلم
Artinya : “Dari Ibnu Umar : Sesungguhnya Nabi saw. telah
memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara, dengan
perjanjian akan diberi sebagian dari penghasilannya, baik yang berupa
buah-buahan maupun hasil tanaman (palawija).
HR. Muslim
3)
Muzara’ah dan
Mukhabarah.
Muzara’ah adalah suatu bentuk kerja sama antara pemilik tanah
dan penggarap tanah dengan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan
bersama antara keduanya, sedang benih berasal dari penggarap, dan apabila
benih tersebut dari pemilik tanah maka disebut Mukhabarah.
Keduanya (Muzara’ah dan Mukhabarah) dibenarkan dalam Islam, sedangkan kewajiban
membayar zakatnya adalah :
a)
Bila memakai cara Muzara’ah
maka yang wajib mengeluarkan zakat adalah penggarap, sebab pada dasarnya
dialah yang bercocok tanam karena benih berasal darinya.
b)
Bila memakai cara Mukhabarah maka yang wajib membayar
zakat adalah pemilik tanah sebab bibit berasal darinya. Oleh karenanya pada
dasarnya pemilik tanahlah yang bercocok tanam.
B.
ASURANSI
1.
Pengertian
Asuransi
Asuransi adalah jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh
penanggung (PT. Asuransi) kepada tertanggung untuk resiko kerugian seperti
yang ditetapkan dalam surat
perjanjian (polis) bila suatu ketika terjadi kecelakaan atau kematian, dengan
syarat tertanggung membayar premi sebanyak yang ditentukan kepada pihak
penanggung setiap bulan.
Dalam menyikapi masalah asuransi ini dikalangan para ulama terdapat
perbedaan pendapat, yaitu
1.
Mengharamkan asuransi dalam
segala macam bentuknya
2.
Membolehkan semua bentuk
asuransi
3.
Mengharamkan yang bersifat
komersial dan membolehkan yang bersifat sosial
4.
Syubhat, tidak jelas haram
halalnya.
Terjadinya perbedaan di atas oleh karena dalam praktek asuransi
dewasa ini terdapat tiga unsur yang menjadi pangkal perselisihan para ulama’,
yaitu :
1.
Adanya unsur gharar
yaitu ketidak pastian bentuk akad, sumber dana klain dan keabsahan syar’i
penerimaan uang klain.
2.
Adanya unsur maisir, yaitu
untung-untungan yang merupakan unsur mengapa diharamkann perjudian.
3.
Adanya unsur riba, yaitu
apabila asuransi tersebut menginvesta-sikan dana yang terkumpul dari uang
premi yang terkumpul.
PRINSIP EKONOMI DALAM ISLAM
B.
ASURANSI
2. Asuransi
yang Islami
Untuk menghindarkan dari perbedaan pendapat di atas tentang
hukum asuransi, maka ketiga unsur tersebut di atas agar ditiadakan sehingga
lebih bersifat tolong menolong dan saling menjamin, tidak ada pihak yang
dirugikan sementara yang lain meraih keuntungan.
3.
Macam-macam
Asuransi
1.
Asuransi jiwa.
2.
Asuransi jaminan hari tua.
3.
Asuransi bea siswa.
4.
Asuransi barang.
5.
dll
4.
Manfaat
Asuransi
1.
Jiwa, yaitu memberikan
bantuaan atau santunan sesuai dengan ketentuan kepada keluarga yang mendapatkan
musibah.
2.
Asuransi bea siswa, yaitu
memberikan jaminan kepada anak yang dijaminkan untuk dapat menyelesaikan
pendidikannya.
3.
Asuransi jaminan hari tua,
yaitu memberikan bantuan biaya hidup kepada peserta setelah mencapai usia
tertentu yang telah disepakati.
4.
Asuransi barang, yaitu
memberikan ganti barang atau sejumlah
uang yang seharga dengan barang yang dijaminkan bila suatu saat terjadi
kecelakaan yang menyebabkan rusak/ hilangnya barang tersebut.
C.
R I B A
Pengertian riba yaitu tambahan pembayaran atau pengembalian yang
menjadi syarat orang yang melakukan transaksi. Biasanya tambahan tersebut
berupa persentase dari jumlah pokok dalam transaksi. Riba biasa juga disebut (identik) dengan “bunga”.
Riba dilarang keras dalam Islam (haram), dijelaskan dalam
AlQur’an
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu memperoleh
untung. QS. Ali Imron :130
Diterangkan pula dalam hadist Rasulullah saw. dari Jabir :
لعن رسول اللهِ آكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهده وقال هم
سواءٌ رواه مسلم
Artinya : “Rasulullah saw. melaknat orang
yang memakan riba, yang mewakilinya, penulisnya dan kedua saksinya, dan
Rasul berkata pula : mereka semua berdosa. HR. Muslim dari Jabir.
Menurut para ulama, riba terdiri empat macam, yaitu :
1.
Riba
Fadl, yaitu riba yang terjadi dari tukar menukar
suatu barang yang jenis dan mutunya sama tetapi berbeda ukurannya. Misalnya
menukar emas 24 karat, yang satu 5 gram
sedang lainnya 6 gram.
2.
Riba
Qordl, yaitu riba yang terjadi dari hutang piutang yang pada saat mengembalikan
barang/hutang tersebut disyaratkan adanya tambahan. Misalnya meminjam uang Rp.
1.000.000,- harus dikembalikan dengan bunga dua puluh persen, sehingga
pengembalian uang menjadi Rp. 1.200.000,-.
3.
Riba
Nasi’ah, yaitu tambahan yang harus dibayar oleh orang yang berhutang setelah
batas tempo pengembaliannya telah lewat. Misalnya transaksi dalam utang piutang
Rp. 1.000.000,- harus dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan. Bila dalam
satu bulan belum bisa mengembalikan, maka waktu selebihnya merupakan waktu
lewat batas tempo yang menjadikan adanya bunga tiga persen
sehingga jumlah total
pengembalian Rp. 1.030.000,-
4.
Riba
Yad, yaitu riba yang terjadi karena barang belum diterima sudah dibayar lebih
dulu dan diantara orang yang bertransaksi telah pula berpisah dari tempat itu.
Misalnya dalam transaksi jual beli kayu bangunan 10 kubik. Si pembeli setelah
membayar segera pergi tanpa melihat lagi jumlah kayu yang diangkut truk seudah
sesuai dengan yang ia inginkan atau tidak sesuai.
Sebab-sebab diharamkannya riba antara lain :
1.
Adanya
riba akan mengakibatkan rusaknya ekonomi.
2.
Riba
berakibat tidak berkahnya makanan yang dimakan.
3.
Riba
menimbulkan ketidaktenangan batin.
4.
Riba
merupakan perbuatan yang merugikan karena jelas-jelas akan mendapat siksa/laknat.
D.
PERBANKAN
Pengertian bank yaitu suatu bagian dari lembaga keuangan yang
kegiatannya menangani pengaturan keluar masuknya uang dengan cara dan
administrasi tertentu.
Macam-macam bank :
1.
Bank
Sentral. Bank yang didirikan oleh pemerintah yang pusat kegiatannya hanya ada
di ibukota negara. Kegiatannya antara lain menetapkan jumlah uang yang
diedarkan.
2.
Bank
Umum. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dan pendistribusian uang
masyarakat melalui simpanan atau utang.
3.
Bank
Pembangunan. Bank yang kegiatannya berupa penghimpunan dana yang disalurkan
untuk kegiatan pembangunan.
4.
Bank
Swasta. Bank yang didirikan oleh orang-orang luar negeri kegiatannya ada di
Indonesia setelah mendapat izin dari pemerintah (Menteri Keuangan).
5.
Bank
Islam. Bank yang didirikan dengan menggunakan kegiatan sesuai syari’at Islam.
Misalnya BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang bagi para peminjam uang tiak akan
dipungut bunga melainkan menggunakan cara bagi hasil yang jumlahnya ditentukan
pada saat transaksi.
Fungsi Bank antara lain :
1.
Pusat
penyimpanan uang dan barang-barang berharga.
2.
Sebagai
tempat menyiapkan dan menyalurkan uang.
3.
Sebagai
tempat untuk tukar menukar uang.
4.
SEbagai
tempat untuk mengirimkan uang.
5.
Sebagai
tempat untuk pinjam uang (kredit).
Pendapat ulama tentang hukum bank :
1.
Haram,
karena dalam kegiatan jasa bank terdapat bunga. Kecuali BMI bukan berupa bunga
melainkan bagi hasil.
2.
Mubah,
karena bank bagi masyarakat bisa memberi manfaat pada saat membutuhkan dalam
jumlah besar. Bunga yang ada merupakan bunga yang tidak berlipat ganda.
3.
Syubhat/mutasyabihat,
karena jasa bank masih diragukan boleh atau tidaknya menurut syari’at Islam.
Alasan dihukumi syubhat karena meliputi hukum haram dan mubah.
وَمَا ءَاتَــيتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ
النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِـنْدَ اللهِ وَمَا ءَاتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ
وَجْــهَ اللهِ فَأُولَـئِكَ هُمُ الْمُضْعِـفُونَ
Artinya : Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya)
الَّذِينَ يَأْكُلـُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْـعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ
رَبِّهِ فَانْــتَـهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ
فَأُولَئــِكَ أَصْحَابُ الــــنَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Artinya
: Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.
Comments
Post a Comment