MAWARIS
XII.1.1
|
MAWARIS
|
KOMPETENSI INTI
KI 1 : Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya
KOMPETENSI DASAR
1.4 Menerapkan ketentuan
syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan
3.8 Memahami
ketentuan waris dalam Islam.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
3.8.1 Mampu
menjelaskan ketentuan hukum waris
3.8.2 Mampu
menjelaskan tentang ahli waris
3.8.3 Mampu
menjelaskan bagian masing-masing ahli waris.
3.8.4 Menyebutkan
contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
4.8 Mempraktikkan
pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Indikator
Pencapaian Kompetensi
4.8.1 Memperagakan cara-cara menghitung pembagian
warisan secara Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.
Siswa
dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris
2.
Siswa
dapat menjelaskan ketentuan hukum waris di Indonesia
3.
Siswa
dapat menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris di Indonesia
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·
Mengamati
-
Menyimak bacaan al-Qur’an
yang terkait dengan ketentuan waris dalam Islam.
-
Mengamati tayangan video
tentang ketentuan waris dalam Islam..
·
Menanya
-
Mengajukan pertanyaan
tentang ketentuan waris dalam Islam.
·
Eksperimen/eksplor
-
Menelaah ketentuan waris
dalam Islam..
·
Assosiasi
-
Menyimpulkan ketentuan waris
dalam Islam.
·
Komunikasi
-
Menyajikan/melaporkan hasil
diskusi tentang ketentuan waris dalam Islam.
-
Menanggapi hasil presentasi
(melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-
Membuat resume pembelajaran
di bawah bimbingan guru.
-
Mengadakan simulasi prosesi penikahan.
A. BEBERAPA
PENGERTIAN ISTILAH
Untuk
memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang
harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
a. Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi
semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk
keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap
untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
b. Muwarist adalah orang yang wafat dan
meninggalkan mirast.
c. Waris atau ahli waris adalah mereka yang
berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
B.
SEBAB-SEBAB WARIS MEWARISI
(ASBABUL IRTSI)
Dalam
Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menyebabkan seseorang berhak dan berpeluang
untuk memperoleh harta waris, yaitu :
a. Karena adanya hubungan nasab
dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
b. Karena adanya hubungan perkawinan dengan
muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
c. Karena memerdekakan muwarist.
d. Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu
bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2,
dan 3. maka harta warisnya diserahkan
kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat
Islam.
Sesuai
hadis Nabi saw. berikut:
انما
الولاءُ لمن اعْتقَ متفق عليه
Artinya : Saya menjadi pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli
waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi
saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan
selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
C.
MAWANI’UL IRTSI
(Hal-hal
yang menghalangi untuk memperoleh warisan)
Bagi
seorang ahli awris bisa jadi terhalang
atau berkurang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat
penghalang, penghalang, tersebut yaitu :
a. Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah
memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi
terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh
warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan
berbeda agama.
b. Mahjub, adalah seorang yang memenuhi syarat
dan sebab untuk mendapatkan warisan,
akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau
berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari
: Hijab Nuqshan dan Hijab Hirman.
D.
MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM
DIBAGI
Sebelum
diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris
tersebut untuk beberapa keperluan berikut :
1.
Dikeluarkan untuk membayar
zakat dari harta peninggalan tersebut.Dikeluarkan untuk membayar hutang
muwaris. Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris. Dikeluarkan untuk
melaksanakan wasiat dari muwaris. Untuk Haji Almarhum, bila tahun ini
ia berkewajiban haji (ket. Yai)
Jika
empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta
peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
E.
AHLI WARIS DAN BAGIANNYA
a. Ayat Al Qur’an tentang masalah waris
Diantara
ayat Al Qur’an yang menjelaskan masalah
waris adalah :
لِلرِّجَال
نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّـسَاءِ نَصِيْبٌ
مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أوْ كَـثُرَ
نَصِيْــًا مَـفروْضـًا. النساء : 7
Artinya : Bagi orang
laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi
wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan. QS. An Nisa : 7
Kemudian
dapat dilihat pula dalam surat
An Nisa’ ayat 11 dan 12.
b. Macam-macam ahli waris
a). Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat
digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris
wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
b). Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris
dibedakan menjadi :
1. Dzawil Furudh. Yaitu
ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan
Hadits, yaitu :
1). 4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki,
yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
2). 9 orang dari kelompok ahli waris perempuan,
kecuali mu’tiqah.
Bagian
masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan tersendiri.
2. Dzawil Ashabah. Yaitu
ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1). Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli
waris dari kelompok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki
seibu dan suami, mereka itu mendapat
bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2).
Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena
sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a). Anak perempuan, seorang atau lebih bila
bersama dengan anak laki-laki
b). Cucu perempuan , seorang atau lebih bila
bersama dengan cucu laki-laki
c). Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih
bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
d). Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih
bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
3). Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang
mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a). Saudara perempuan sekandung, seorang atau
lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
b). Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih
bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3. Dzawil Arham
Yaitu
kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl
atau ashabah, oleh karena pertalian
kekerabatannya yang telah jauh.
KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
c. Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan
memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris,
maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1
Nama dan
Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)
No.
|
Nama Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan
|
1.
|
Suami
|
1/2 x tirkah
|
bila
tidak ada Far’ul Waris
|
1/4 x tirkah
|
bila
ada far’ul waris
|
||
2.
|
anak
laki-laki
|
ASBIN
|
bila
bersama anak perempuan mendapat dua kali anak perempuan
|
3.
|
Bapak
|
1/6 x tirkah
|
bila
ada far’ul waris lk
|
1/6 & sisa
|
bila
hanya ada far’ul waris pr
|
||
4.
|
anak laki-laki
dari anak laki-laki
|
ASBIN
|
bila
tidak ada anak laki-laki
|
MAHJUB
|
bila
ada anak laki-laki
|
||
5.
|
Kakek/bapaknya
bapak
|
1/6 x tirkah
|
bila
ada far’ul waris dan tidak ada bapak
|
MAHJUB
|
bila
ada bapak
|
||
6.
|
Sdra
laki-laki sekandung
|
ASBIN
|
lihat
tabel 3 dan 4
|
7.
|
Sdr.laki-laki
seayah
|
ASBIN
|
lihat
tabel 3
|
8.
|
Anak
laki-laki sdra laki-laki sekandung
|
ASBIN
|
Sda
|
9.
|
Anak
laki-laki sdra laki-laki seayah
|
ASBIN
|
Sda
|
10.
|
Sdr
lk-lk bpk yg skdng
|
ASBIN
|
Sda
|
11.
|
Sdr.
lk-lk bpk seayah
|
ASBIN
|
Sda
|
12.
|
Anak
dari sdr. lk-lk bpk sekandung
|
ASBIN
|
Sda
|
13.
|
Anak
dari sdr. lk-lk bpk seayah
|
ASBIN
|
Sda
|
14.
|
Sdra
laki-laki seibu
|
1/6 x tirkah
|
bila
sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan atau kakek.
|
1/3 x tirkah
|
bila
berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau cam-pur, tidak ada far’ul waris,
bapak dan atau kakek
|
||
15.
|
Mu’tiq
|
ASBIN
|
Sda
|
Keterangan tabel 1 ( A ) :
1. Far’ul
Waris adalah : anak lk-lk, anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya
anak lk-lk.
2. ASBIN /ABN = Ashabah bin Nafsi, MAHJUB = terhalang
3. Apabila
semua ahli waris dari kelompok laki-laki
di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no.
2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)
4. Mu’tiq adalah seseorang yang memerdekakan almarhum / almarhumah
Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris
Kelompok Perempuan (B)
No.
|
Ahli Waris
|
Bagian
|
Keterangan \ Syarat
|
1.
|
Istri
dari
jenazah
|
1/4 x
tirkah
|
bila tidak ada far’ul warist
|
1/8 x tirkah
|
bila
ada far’ul warist
|
||
2.
|
Anak
perempuan
|
1/2 x
tirkah
|
bila
anak tunggal
|
2/3 x tirkah
|
bila
lebih dari seorang dan tidak ada anak laki-laki
|
||
ASBIG
|
bila
bersama ibnun (anak laki-laki)
|
||
3.
|
Ibu
|
1/3 x tirkah
|
bila
tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra si mayat (laki /pr., skd/
seayah/seibu) lebih dari satu
|
1/6 x tirkah
|
bila
ada far’ul warist dan atau ada saudara si mayat.
|
||
4.
|
Ibunya
bapak
|
1/6 x tirkah
|
bila
tidak ada ibu
|
MAHJUB
|
bila
ada ibu
|
||
5.
|
Ibunya ibu
|
-
|
sama
dengan ibunya bapak.
|
6.
|
Anak
Perempuan
nya
anak
laki-laki
|
1/2 x
tirkah
|
bila
tunggal dan tidak ada far’ul waris
|
2/3 x tirkah
|
bila
lebih dari seorang dan tdk ada anak laki-laki/pr. serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)
|
||
1/6 x tirkah
|
bila
sendiri atau lebih dan bila hanya ada
seorang anak pr.
|
||
MAHJUB
|
bila
ada dua/ lebih anak perempuan
|
||
ASBIG
|
bila bersama
dengan ibnubnin dan tidak ada
anak laki-laki
|
||
7.
|
Saudara perempuan
sekandung
|
1/2 x
tirkah
|
bila
tunggal dan tidak ada far’ul waris dan bapak dari jenazah
|
2/3 x tirkah
|
bila
lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua , tidak ada far’ul warist dan bapak
|
||
ASMAG
|
bila
yang mendapat bagian 1/2 ada
semua
|
||
MAHJUB
|
bila
ada ibnun / ibnubnin dan atau bapak
|
||
8.
|
Saudara
perempuan
seayah
|
1/2 x
tirkah
|
bila
tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara sekan-dung (laki/pr.)
|
2/3 x tirkah
|
bila
lebih dar i seorang dan tidak ada
far’ul waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak
|
||
1/6 x tirkah
|
bila
seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang sdr. pr. sekandung.
|
||
ASMAG
|
bila
bersama dengan bintun atau bintubnin.
|
||
ASBIG
|
bila
bersama dg. akhun liab (no.7 A
|
||
MAHJUB
|
bila
ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau ayah.
|
||
9.
|
Saudara
perempuan
seibu
|
1/3 x tirkah
|
bila
berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek.
|
1/6 x tirkah
|
bila
sendiri dan tidak ada far’ul warist,
ayah dan atau nenek
|
||
MAHJUB
|
bila
ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
|
||
10.
|
Mu’tiqah
|
ASBIN
|
sama
dengan 15 A
|
Keterangan tabel 2 ( B ) :
1. ASBIG/ABG
= Ashabah bil Ghair, ASMAG / AMG = Ashabah maal Ghair
2. Apabila
ahli waris dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah:
anak perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
3. Apabila
ahli waris dari kelompok laki-laki dan
kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki,
anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri
4. Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang memerdekakan almarhum /
almarhumah
KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang
dari Kelompok Laki-laki
NO
|
Nama
|
P E
N G H
A L A
N G
|
||||||||||||
Ahli Waris
|
2A
|
3A
|
4A
|
5A
|
6A
|
7A
|
8A
|
9A
|
10A
|
11A
|
12A
|
13a
|
14A
|
|
1.
|
Suami
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
2.
|
Anak laki-laki
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
3.
|
Bapak
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
4.
|
Anak
lk dr anak lak
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5.
|
Bapaknya bapak
|
-
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
6.
|
Sdr.lk. skdung
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
7.
|
Sdr.lk. seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
8.
|
Anak lk. dari no.6
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
9.
|
Anak lk. dari no.7
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
10.
|
Sdr bpk. yg sekdng
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
11.
|
Sdr bpk. yg seayah
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
-
|
12.
|
Anak lk. dari no
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
-
|
13.
|
Anak lk. dari no.11
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
-
|
-
|
14.
|
Saudara lk. seibu
|
T
|
T
|
T
|
2B
|
6B
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
15.
|
Mu’tiq
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
T
|
Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang
dari Kelompok Perempuan
Nama Ahli Waris
|
P e
n g h
a l a
n g
|
|||
Istri
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Anak perempuan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibu
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya bapak
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Ibunya ibu
|
3B
|
-
|
-
|
-
|
Anak pr. dari anak laki-2
|
2 x 2B
|
2A
|
-
|
-
|
Saudara pr. sekandung
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seayah
|
2A
|
4A
|
3A
|
6A dan 7B (X)
|
Saudara pr. seibu
|
2A
|
5A
|
-
|
Far’ul Waris
|
Mu’tiqah
|
T
|
T
|
T
|
sama dengan 15 A
|
F.
TATA CARA MENGHITUNG WARISAN
Terdapat
4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung dan membagi harta waris
(tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
1. Menginfentarisir
harta peninggalan almarhum dengan teliti
2. Dari
harta peninggalan tersebut dikeluarkan terlebih dahulu untuk :
a. Membayar
zakat dari harta peninggalan tersebut,
b. Membayar
hutang almarhum.
c. Membayar
biaya perawatan almarhum, dari biaya sakit sampai pemakaman,
d. Melaksanakan
wasiat, maksimal 1/3 dari total peninggalan almarhum
3. Mendaftar
dengan benar teliti semua ahli waris yang ada.
4. Memisahkan
apabila ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat tabel 3 dan 4).
5. Menentukan/memilih
yang masuk dzawil furudl dan ashabah
serta bagian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
6. Menghitung
dengan benar dan teliti.
C A R A 1
Dalam
susunan ahli waris yang ada terdapat anak perempuan dan anak laki.
Contoh :
a. Maria wafat dengan
meninggalkan tirkah sejumlah Rp 120.000.000,-,
Ahli
waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan,
dan 4 anak perempuannya anak laki-laki
b. dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1. Suami
: mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
2. Bapak
: mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3. 1
anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4. 3
anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair, karena ada anak laki-laki.
5. kakek
terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
6. 4
anak perempuannya anak laki-laki terhalang / tidak dapat bagian karena ada
laki-laki dan perempuan.
c. Cara menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :
Ahli Waris
|
Jumlah
|
Ba gian
|
Masalah
|
120 juta
|
Harta Waris Yg Diterima
|
|
Asal/kpk
|
Perbaikan
|
|||||
12
|
60
|
|||||
Suami
|
1
|
1/4
|
3
|
15
|
15/60x120 jt
|
30 juta
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
2
|
10
|
10/60x120 jt
|
20 juta
|
Anak lk-lk
|
1
|
ABN
|
7
|
14
|
14/60x120 jt
|
28 juta
|
Anak pr
|
3
|
ABG
|
|
21
|
21/60x120 jt
|
42 juta
|
Catatan:
Bagian 1 anak lk-lk = bagian 2 anak pr
Jadi : 1 anak lk-lk + 3 anak pr = 5 anak pr
Atau
dengan cara (cara kedua):
Ahli Waris
|
Jum lah
|
Bagian
|
Pembagian
|
Harta Waris Yg Diterima
|
Suami
|
1
|
1/4
|
1/4 x 120 juta
|
30
juta
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
1/6 x 120 juta
|
20
juta
|
Anak
lk-lk
|
1
|
1 al = 2 ap
2 + 3 =
5 ap
|
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian
suami dan istri (70 juta)= 2/5 x 70 juta
|
28
juta
|
Anak
pr
|
3
|
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian
suami dan istri (70 juta)= 3/5 x 70 juta
|
42
juta
|
C A R A 2
Dalam
susunan ahli waris yang ada hanya ada anak anak laki.
Contoh :
a. Mario wafat dengan
meninggalkan tirkah sejumlah Rp 480.000.000,-,
Ahli
waris yang adalah : Istri, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki dan 4 anak
perempuannya anak laki-laki
b. dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1. Istri : mendapat bagian 1/8 dari tirkah, karena ada anak laki-laki
2. Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3. 1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4. kakek terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
5. 4 anak perempuannya anak lk-lk terhalang / tidak dapat bagian,
karena ada anak laki-laki
c. Cara
menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :
Ahli Waris
|
Jum lah
|
Bagian
|
Asal Masalah/
kpk
|
480 juta
|
Harta Waris Yg Diterima
|
24
|
|||||
Istri
|
1
|
1/8
|
3
|
1/24 x 480
juta
|
60 juta
|
Bapak
|
1
|
1/6
|
4
|
1/24 x 480
juta
|
80 juta
|
Anak lk-lk
|
1
|
ABN
|
17
|
17/24x 480 juta
|
340 juta
|
Jumlah
|
480
juta
|
Atau dengan cara (cara
kedua):
1. Istri : 1/8 =
1/8 x 480 juta = 60 juta
2. Bapak : 1/6 =
1/6 x 480 juta = 80 juta
3. 1 al : sisa =
480 juta – 140 juta = 340 juta
KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
C A R A 3
R A D
Yaitu bila harta waris telah
dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka semua ahli waris yang ada dan tidak terhalang mendapat tambahan secara
proporsional kecuali suami atau istri /
suami atau istri tidak mendapat tambahan,
ia tetap menerima sesuai bagian furudnya.
1. Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri, maka cara membaginya
sebagai berikut :
Menghitung terlebih dahulu bagian istri
atau suami sesuai bagian aslinya (1/4
atau 1/8 kali tirkah).
Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
Contoh :
a.
Tirkah yang ada sebesar 240 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2
anak perempuan dan ibu.
b. Cara
menghitungnya adalah :
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
Bagian
Masing-masing
|
Keterangan
|
2 Istri
|
1/8
|
1/8 x 240 jt = 30 jt
|
Tirkah
= 240 juta
Setelah
dibagikan pada 2 istri, 1 ap dan ibu masih sisa 10
jt
|
2 ap
|
2/3
|
2/3 x 240 jt = 160 jt
|
|
Ibu
|
1/6
|
1/6 x 240 jt = 40 jt
|
|
Jumlah
|
4/6
|
230 juta
|
Sisa 10 juta dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Atau sisa dari tirkah setelah dikurangi bagian 2 istri sebesar = 210
juta langsung dibagi secara
proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Cara
menghitungnya adalah :
Diketahui
KPK nya = 24,
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
KPK = 24
|
Bagian
Masing-masing Ahli Waris
|
2
Istri
|
1/8
|
3
|
3/24 x
240 juta = 30 juta
|
2 ap
|
2/3
|
16
|
16/20
x 210 juta = 168 juta
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
4/20 x
210 juta = 42 juta
|
Jumlah
|
23/24
|
23
|
240 juta
|
Keterangan : 16/20
dan 4/20 → angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.
ATAU DENGAN CARA :
(Bila
telah diketahui bahwa tirkah masih ada sisa setelah diambil bagian 2 istri, 2
ap dan ibu)
1/8 +
2/3 + 1/6 = 23/24, sedang tirkah = 24/24, maka pembagian harta waris bias
dilakukan dengan cara berikut:
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
KPK
bag 2 ap dan Ibu = 6
|
Bagian
Masing-masing Ahli Waris
|
2
Istri
|
1/8
|
|
1/8 x 240 juta = 30 juta
|
2 ap
|
2/3
|
4
|
4/5 x 210 juta = 168 juta
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1/5 x 210 juta = 42 juta
|
Jumlah
|
23/24
|
5
|
240 juta
|
2. Bila
dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau
istri, cara membaginya sebagai
berikut :
Contoh
a. Johan
meninggal, dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu :
seorang anak perempuan, seorang ibu dan
seorang nenek.
b. Dari
ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah :
- 1 Anak
perempuan mendapat 1/2 dari tirkah karena
anak tunggal
- Ibu
mendapat 1/6 dari tirkah karena ada anak
- Nenek
mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c. Cara
menghitungnya sebagai berikut :
Nama /
jumlah
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
Bagian
Masing-masing
|
Keterangan
|
1 ap
|
1/2
|
1/2 x 60 jt = 30 jt
|
Tirkah
= 60 juta
Setelah
dibagikan pada 1 ap dan ibu masih sisa 20 jt
|
Ibu
|
1/6
|
1/6 x 60 jt = 10 jt
|
|
Jumlah
|
4/6
|
40
juta
|
- Karena
masih ada sisa 20 juta, maka 20 juta ini harus dibagi habis kepada 1 anak perempuan dan ibu secara proporsional, caranya adalah :
Mencari
asal masalah (KPK), yaitu kelipatan
terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada.
Fardlu/bagian
yang ada yaitu 1/2 dan 1/6,
dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6,
sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2
dan 6.
Dengan
demikian maka :
bagian 1 ap = 1/2 x 6 = 3
bagian ibu = 1/6 x 6 = 1
( 3 + 1 = 4 )
Tambahan
untuk 1 ap dan ibu adalah :
1 ap =
3/4 x 20 juta = 15 juta
Ibu =
1/4 x 20 juta = 5 juta
Jadi
bagian final 1 anak perempuan dan ibu adalah :
Nama /
jumlah
Ahli
waris
|
Bagian
Asal
|
Tambahan
Proporsional
|
Jumlah
Bagian Final
|
1 ap
|
30 juta
|
15 juta
|
45 juta
|
Ibu
|
10 juta
|
5 juta
|
15 juta
|
Jumlah
|
40
juta
|
20
juta
|
60
juta
|
Atau
dengan cara langsung ( setelah diketahui bahwa tirkah akan lebih
bila dibagikan kepada 1 anak perempuan dan ibu)
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
KPK =
6
|
Bagian
Masing-masing Ahli Waris
|
1 ap
|
1/2
|
3
|
3/4 x
60 juta = 45 juta
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
1/4 x
60 juta = 15 juta
|
Jumlah
|
4/6
|
4
|
60
juta
|
C A R A 4
‘A U L
Yaiyu bila
diketahui setelah diadakan pembagian tirkah sesuai bagian FURUDL ternyata tirkah kurang, maka cara menyelesaikan
penghitungannya dengan cara : Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak
terkecuali suami atau istri.
Contoh :
a. Amel meniggal dengan meninggalkan harta
bersih (tirkah) sebesar : Rp 120.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Suami , 4 anak perempuan, nenek, saudara laki sekandung, bapak,
kakek dan ibu.
b. Dari ahli waris yang ada, mereka yang
berhak mendapat warisan dan bagian
masing-masing adalah :
1. suami = 1/4
2. 4 ap = 1/2
3. ibu = 1/6
4. bapak = 1/6
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
Bagian
Masing-masing
|
Keterangan
|
suami
|
1/4
|
1/4 x
120 jt = 30 jt
|
Dari
penghitungan ini diketahui tirkah kurang 30 juta
|
4 ap
|
2/3
|
2/3 x 120 jt = 80 jt
|
|
Ibu
|
1/6
|
1/6 x 120 jt = 20 jt
|
|
bapak
|
1/6
|
1/6 x
120 jt = 20 jt
|
|
Jumlah
|
|
150
juta
|
Karena
tirkah yang 120 juta kurang bila dibagikan sesuai bagian furudl mereka, maka
semua ahli waris yang ada dikurangi
bagiannya secara proporsional, tidak
terkecuali suami atau istri.
Perhatikan cara menghitung berikut !
Dari
bagian fardlu diatas, diketahui KPK nya = 12,
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
KPK = 12
|
Bagian
Masing-masing Ahli Waris
|
suami
|
1/4
|
3
|
3/15 x 120 juta = 24
juta
|
3 ap
|
2/3
|
8
|
8/15 x 120 juta = 64
juta
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
2/15 x 120 juta = 16
juta
|
bapak
|
1/6
|
2
|
2/15 x 120 juta = 16
juta
|
Jumlah
|
|
15
|
120 juta
|
KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
C. AL GHARWAROIN
Al
Gharwaroin berrati ada dua masalah aneh dalam pembagian warisan, yaitu apabila
ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu. Dalam
kondisi seperti ini pembagian untuk bapak dan ibu menyalahi ketentuan umum,
yaitu
-
Suami atau Istri mendapat 1/2
atau 1/4 kali tirkah
-
Bapak mendapat 1/6 tambah
sisa
-
Ibu mendapat 1/3 kali tirkah
Bagian
bapak seperti diatas lebih kecil dari bagian ibu, hal ini yang disebut melanggar ketentuan umum yang menetapkan bagian 1 laki-laki = 2 kali bagian 1 perempuan
atau bagian 1 laki-laki sama dengan bagian 2
perempuan.
Oleh
karena itu harus dikembalikan pada ketentuan umum, sehingga bagian mereka
adalah :
-
Suami atau Istri mendapat 1/2
atau 1/4 kali tirkah
-
Bapak mendapat 2/3 kali sisa
( sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)
-
Ibu mendapat 1/3 kali sisa (
sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)
Contoh 5 :
-
Tirkah sebesar : Rp.
60.000.000,-
-
Ahli waris terdiri dari :
Suami, Bapak dan ibu.
-
Bagian masing-masing adalah:
Nama Ahli waris
|
Bagian Fardlu
|
Bagian Masing-masing
|
suami
|
½
|
1/2 x 60 juta = 30 juta
|
bapak
|
1/6
|
1/6 x 60 juta = 10 juta
|
Ibu
|
1/3
|
1/3 x 60 juta = 20 juta
|
Jumlah
|
|
60 juta
|
-
Nampak di atas, bagian ibu dua kali lipat bagian bapak, disini letak
ketidak wajarannya, sehingga harus diselesaikan sebagai berikut :
Nama
Ahli
waris
|
Bagian
Fardlu
|
Bagian
Masing-masing Ahli Waris
|
suami
|
1/2
|
1/2 x
60 juta = 30 juta
|
bapak
|
|
2/3 x
(60 juta — 30 juta) = 20 juta
|
Ibu
|
|
1/3 x
(60 juta — 30 juta) = 10 juta
|
Jumlah
|
|
60 juta
|
ADAT DAN WARISAN
1. Hak waris sebelum Islam
(Zaman Jahiliyah)
Pada zaman jahiliyah berlaku beberapa ketentuan tentang pembagian
waris sebagai berikut:
1. Memberikan
pusaka kepada mereka dengan dasar hubungan darah (nasab) dan kerabat
(keluarga), akan tetapi hak ini hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang
memiliki kekuatan berperang, sedang wanita dan anak-anak tidak memperoleh
pusaka, karena dianggap tidak memiliki jasa terhadap keluarga..
2. Memberikan
pusaka karena adanya ikatan sumpah setia atau perjanjian antara dua orang,
yaitu bila salah seorang meninggal terlebih dahulu maka yang lainnya menjadi
ahli warisnya.
3. Memberikan pusaka kepada anak angkat, di
zaman jahiliyah ada kebiasaan mengambil anak dan kemudian menjadi ahli waris
dari orang tua angkatnya.
2. Adat yang berlaku di Indonesia
Beraneka ragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia , menyebabkan beraneka ragam pulalah
adat yang berlaku di Indonesia ,
yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bidang waris di Indonesia
secara garis besar terbagi dalam tiga sistem, yaitu :
1. Sistem
kewarisan individual, yaitu yang memiliki ciri bahwa harta peninggalan itu
dapat di-bagikan diantara ahli waris secara sama rata tanpa membedakan antara
laki-laki dan wanita, seperti yang terjadi dalam masyarakat bilateral (ayah
dan ibu sama-sama dominan).
2. Sistem
kewarisan kolektif, yaitu yang
memiliki ciri bahwa
harta peninggalan yang
ada diwarisi oleh sekumpulan ahli
waris yang secara bersama merupakan semacam badan hukum, di samping ada
sebagian harta peninggalan yang disebut harta pusaka, jenis ini tidak boleh
dibagi-bagikan untuk dimiliki oleh masing-masing ahli waris, mereka hanya
memiliki hak pakai saja, seperti yang terjadi dalam masyarakat matrilineal
(keturunan garis bapak) di Minangkabau.
3. Perbedaan adat dan ajaran
Islam tentang warisan
Dalam buku pengantar dan Asas-asa Hukum Adat oleh Soerojo Wignjodipoero,
SH dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan
prinsip antara adat 90dan Islam dalam masalah warisan adalah, antara lain :
Hukum
Waris Adat
|
Hukum
Waris Islam
|
1. Harta peninggalan dapat bersifat tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan
pembagiannya ditunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang
dibagi
|
1. Tiap ahli waris dapat menuntut pembagian
harta peningga-lan tersebut sewaktu-waktu
|
2. Memberi kepada anak angkat, hak nafkah dari peninggalan
orang tua angkatnya
|
2. Tidak dikenal ketentuan semacam ini
|
3. Dikenal sistem penggantian waris
|
3. Tidak dikenal
|
4. Pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan
secara rukun dalam suasana ramah tamah dengan memperhatikan keadaan khusus
tiap waris
|
4. Bagian-bagian ahli waris telah ditentukan ;
pembagian harta waris menurut ketentuan tsb.
|
5. Anak perempuan, hususnya di Jawa, bila tidak
ada anak laki- laki, dapat menutup hak mendapat bagian harta peninggalan
kakek neneknya dan sdra-sdra orang tuanya
|
5. Menjamin bagi anak pr. men-dapat bagian yang pasti dari harta orang tuanya.
|
6. Harta peninggalan tidak merupakan satu
kesatuan harta warisan, melainkan wajib diperhatikan sifat/macam, asal dan
kedudukan hukum dari barang masing-masing yang terdapat dalam harta
peninggalan itu
|
6. Merupakan satu kesatuan harta warisan
|
HIKMAH MAWARIS
Bila
pembagian harta waris dilaksanakan menurut ketentuan hukum waris Islam, maka
akan diperoleh hikmah sebagai berikut :
1.
Terhindar dari keserakahan dengan mengambil yang bukan haknya.
2.
Terciptanya keadilan yang hakiki.
3.
Terciptanya kedamaian dan ketenangan hidup.
WARISAN DALAM UU No. 7 TAHUN 1989
Dalam
Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada Bab II tentang
Kekuasaan Pengadilan pasal 49 ayat 1, disebutkan : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang bergama Islam di bidang : a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat,
dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf dan sadhaqah”
Selanjutnya
ditegaskan :
a. dalam pasal yang sama ayat 3.
b. Keputusan Menteri Agama No. 154 tahun 1991
tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Indo-nesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10
juni 1991.
Melihat
kenyataan di atas maka Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan
dan memutuskan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam yang mengajukan
permohonanan kepada Pengadilan Agama baik
dalam sengketa maupun di luar sengketa berdasarkan hukum Islam dan
sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sebagaimana
telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta
pada tanggal 2 sampai 5 Februari 1988
Comments
Post a Comment