MAWARIS

XII.1.1
MAWARIS
KOMPETENSI INTI                      
KI 1 :  Menghayati dan mengamalkan  ajaran agama yang dianutnya
KOMPETENSI DASAR                  
1.4     Menerapkan ketentuan syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan
3.8     Memahami ketentuan waris dalam Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1    Mampu menjelaskan ketentuan hukum waris
3.8.2    Mampu menjelaskan tentang ahli waris
3.8.3    Mampu menjelaskan bagian masing-masing ahli waris.
3.8.4    Menyebutkan contoh pelaksanaan hukum waris yang terdapat dalam undang-undang waris
4.8     Mempraktikkan pelaksanaan pembagian waris dalam Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.8.1  Memperagakan cara-cara menghitung pembagian warisan secara Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.     Siswa dapat menjelaskan ketentuan-ketentuan hukum waris
2.     Siswa dapat menjelaskan ketentuan hukum waris di Indonesia
3.     Siswa dapat menjelaskan contoh pelaksanaan hukum waris di Indonesia
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·     Mengamati
-      Menyimak bacaan al-Qur’an yang terkait dengan ketentuan waris dalam Islam.
-      Mengamati tayangan video tentang ketentuan waris dalam Islam..
·     Menanya
-      Mengajukan  pertanyaan  tentang ketentuan waris dalam Islam.
·     Eksperimen/eksplor
-      Menelaah ketentuan waris dalam Islam..
·     Assosiasi
-      Menyimpulkan ketentuan waris dalam Islam.
·     Komunikasi
-      Menyajikan/melaporkan hasil diskusi tentang ketentuan waris dalam Islam.
-      Menanggapi hasil presentasi (melengkapi, mengkonformasi, dan menyanggah).
-      Membuat resume pembelajaran di bawah bimbingan guru.
-      Mengadakan simulasi prosesi penikahan.
A.  BEBERAPA PENGERTIAN ISTILAH
Untuk memudahkan pemahaman dalam membahas Mawaris ini, maka ada beberapa istilah yang harus dimengerti terlebih dahulu, yaitu :
a.   Mawaris, berarti harta waris (pusaka). Jadi semua harta peninggalan seseorang yang telah wafat dan belum diambil untuk keperluan apapun maka disebut mawaris atau mirast. Sedangkan bila telah siap untuk dibagikan maka disebut dengan Tirkah.
b.   Muwarist adalah orang yang wafat dan meninggalkan mirast.
c.   Waris atau ahli waris adalah mereka yang berhak dan berpeluang untuk memperoleh mirast.
B.   SEBAB-SEBAB WARIS MEWARISI (ASBABUL IRTSI)
Dalam Agama Islam terdapat 4 ikatan yang menye­babkan seseorang berhak dan berpeluang untuk memperoleh harta waris, yaitu :
a.   Karena adanya hubungan  nasab  dengan muwarist, (QS. An Nisa’ : 7).
b.   Karena adanya hubungan perkawinan dengan muwarist (suami/istri). (QS. An Nisa’ : 12)
c.   Karena memerdekakan muwarist.
d.   Karena adanya hubungan sesama Muslim, yaitu bila ternyata muwarist tidak mempunyai ahli warist yang tersebut pada no. 1, 2, dan 3.  maka harta warisnya diserahkan kepada BAITUL MAL dan selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan umum umat Islam.
Sesuai hadis Nabi saw. berikut: 
انما الولاءُ لمن اعْتقَ    متفق عليه       
Artinya : Saya menjadi  pewaris bagi orang yang tidak memiliki ahli waris. HR. Ahmad dan Abu Daud
Nabi saw. tidak menerima waris untuk dirinya, akan tetapi Beliau menerimanya dan selanjutnya dipergunakan untuk kemaslahatan umat Islam.
C.   MAWANI’UL IRTSI
(Hal-hal yang menghalangi untuk memperoleh warisan)
Bagi seorang ahli awris bisa jadi terhalang  atau berkur­ang bagiannya jika pada orang tersebut terdapat penghalang,  penghalang, tersebut yaitu :
a.   Mamnu’ atau Mahrum, yaitu seseorang yang telah memiliki syarat dan sebab yang cukup untuk dapat menerima warisan, akan tetapi terdapat padanya suatu pengahalang sehingga gugur haknya untuk memperoleh warisan, penghalang tersebut terdiri dari : hamba sahaya, pembunuh, murtad dan berbeda agama.
b.   Mahjub, adalah seorang yang memenuhi syarat dan sebab untuk mendapatkan  warisan, akan tetapi karena ada halangan (hijab), maka ia tidak berhak menerima atau berkurang bagiannya. Sedangkan hijab adalah penghalang mahjub dan terdiri dari : Hijab Nuqshan dan Hijab  Hirman.
D.   MAWARIS (HARTA WARIS) SEBELUM DIBAGI
Sebelum diadakan pembagian, maka terlebih dahulu supaya dikeluarkan dari harta waris tersebut untuk bebera­pa keperluan berikut :
1.     Dikeluarkan untuk membayar zakat dari harta peninggalan terse­but.Dikeluarkan untuk membayar hutang muwaris. Dikeluarkan untuk membayar biaya perawatan muwaris. Dikeluarkan untuk melaksanakan wasiat dari muwaris. Untuk Haji Almarhum, bila tahun ini ia berkewajiban haji (ket. Yai)
Jika empat masalah tersebut di atas telah dilaksanakan dengan baik, maka barulah harta peninggalan (tirkah) tersebut dapat diwaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
E.   AHLI WARIS DAN BAGIANNYA
a.   Ayat Al Qur’an  tentang masalah waris
Diantara ayat Al Qur’an  yang menjelaskan masalah waris adalah :
لِلرِّجَال نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّـسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَك الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أوْ كَـثُرَ نَصِيْــًا مَـفروْضـًا.   النساء  : 7
Artinya :  Bagi orang laki-laki hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita pula hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditentukan.  QS. An Nisa : 7
Kemudian dapat dilihat pula dalam surat An Nisa’ ayat 11 dan 12.
b.   Macam-macam ahli waris
a).  Dilihat dari segi jenis kelamin, dapat digolongkan menjadi 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris wanita (nama dan bagiannya dapat dilihat pada tabel : 1)
b).  Dilihat dari hak dan bagiannya, ahli waris dibedakan menjadi :
1.   Dzawil Furudh. Yaitu ahli waris yang hak dan bagiannya telah ditentukan secara jelas dan tegas  jumlahnya berdasar ketentuan Al Qur’an dan Hadits, yaitu :
1).  4 orang dari kelompok ahli waris laki-laki, yaitu bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami.
2).  9 orang dari kelompok ahli waris perempuan, kecuali mu’tiqah.
Bagian masing-masing dari dzawil furudh ini akan diterangkan ter­sendiri.
2.   Dzawil Ashabah. Yaitu ahli waris yang mendapat bagian sisa, terdiri 3 macam yaitu :
1).  Ashabah bin Nafsi (ASBIN), yaitu semua ahli waris dari kelom­pok laki-laki kecuali bapak, bapaknya bapak, saudara laki-laki seibu dan suami, mereka itu mendapat  bagian waris (ashabah) karena sebab dirinya sendiri.
2). Ashabah bil Ghair (ASBIG), yaitu mereka yang mendapat ashabah (sisa) karena sebab keberadaan saudaranya, mereka itu ialah :
a).  Anak perempuan, seorang atau lebih bila bersama dengan anak laki-laki
b).  Cucu perempuan , seorang atau lebih bila bersama dengan cucu laki-laki
c).  Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki sekandung.
d).  Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama dengan saudara laki-laki seayah.
3).  Ashabah Maal Ghair (ASMAG), yaitu yang mendapat bagian sisa karena bersama-sama dengan orang lain, mereka itu ialah :
a).  Saudara perempuan sekandung, seorang atau lebih pada waktu bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
b).  Saudara perempuan seayah, seorang atau lebih bila bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
3.   Dzawil Arham
Yaitu kerabat yang tidak termasuk ahli waris yang 25, diluar ketentuan dzawil furudl atau ashabah, oleh karena pertalian  kekerabatannya yang telah jauh.
                                                                  
                                                                  




KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
c.  Bagian Masing-masing Ahli Waris
Dengan memperhatikan Surat An Nisa’ ayat 7, 11 dan 12, serta macam-macam ahli waris, maka bagian masing-masing ahli waris dapat dilihat dalam tabel berikut :
Tabel 1
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok laki-laki (A)
No.
Nama Ahli Waris
Bagian
Keterangan
1.
Suami
1/2 x tirkah
bila tidak ada Far’ul Waris
1/4 x tirkah
bila ada far’ul waris
2.
anak laki-laki
ASBIN
bila bersama anak perempuan mendapat dua kali anak perempuan
3.
Bapak
1/6 x tirkah
bila ada far’ul waris lk
1/6 & sisa
bila hanya ada far’ul waris pr
4.
anak laki-laki dari anak laki-laki
ASBIN
bila tidak ada anak laki-laki
MAHJUB
bila ada anak laki-laki
5.
Kakek/bapaknya bapak
1/6 x tirkah
bila ada far’ul waris dan tidak ada bapak
MAHJUB
bila ada bapak
6.
Sdra laki-laki sekandung
ASBIN
lihat tabel 3 dan 4
7.
Sdr.laki-laki seayah
ASBIN
lihat tabel 3
8.
Anak laki-laki sdra laki-laki sekandung
ASBIN
Sda
9.
Anak laki-laki sdra laki-laki seayah
ASBIN
Sda
10.
Sdr lk-lk bpk yg  skdng
ASBIN
Sda
11.
Sdr. lk-lk bpk seayah
ASBIN
Sda
12.
Anak dari sdr. lk-lk bpk sekandung
ASBIN
Sda
13.
Anak dari sdr. lk-lk bpk seayah
ASBIN
Sda
14.
Sdra laki-laki seibu
1/6 x tirkah
bila sendiri dan tidak ada far’ ul waris, bapak dan atau kakek.
1/3 x tirkah
bila berdua atau lebih, baik laki-laki semua atau cam-pur, tidak ada far’ul waris, bapak dan atau kakek
15.
Mu’tiq
ASBIN
Sda

Keterangan tabel 1 ( A ) :
1.   Far’ul Waris adalah : anak  lk-lk,  anak pr, anak laki-laki dan anak perempuannya anak lk-lk.
2.   ASBIN /ABN = Ashabah bin Nafsi, MAHJUB = terhalang
3.   Apabila semua ahli waris  dari kelompok laki-laki di atas (15) ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki (no. 2), bapak (no.3) dan suami (no. 1)
4.   Mu’tiq adalah seseorang yang memerdekakan almarhum / almarhumah
Tabel 2
Nama dan Bagian Ahli Waris Kelompok Perempuan (B)
No.
Ahli Waris
Bagian
Keterangan \ Syarat
1.
Istri dari
jenazah
1/4 x tirkah
bila  tidak ada far’ul warist
1/8 x tirkah
bila ada far’ul warist
2.
Anak
perempuan
1/2 x tirkah
bila anak tunggal
2/3 x tirkah
bila lebih dari seorang dan tidak ada anak laki-laki
ASBIG
bila bersama ibnun (anak laki-laki)
3.
Ibu
1/3 x tirkah
bila tidak ada far’ul waris dan bila tidak ada sdra si mayat (laki /pr., skd/ seayah/seibu) lebih dari satu
1/6 x tirkah
bila ada far’ul warist dan atau ada saudara si mayat.
4.
Ibunya bapak
1/6 x tirkah
bila tidak ada ibu
MAHJUB
bila ada ibu
5.
 Ibunya ibu
-
sama dengan ibunya bapak.
6.
Anak
Perempuan nya
anak laki-laki
1/2 x tirkah
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris
2/3 x tirkah
bila lebih dari seorang dan tdk ada anak laki-laki/pr.  serta tdk ada ibnubnin (no. 4 A)
1/6 x tirkah
bila sendiri atau lebih dan bila hanya  ada seorang  anak  pr.
MAHJUB
bila ada dua/ lebih anak  perempuan
ASBIG
bila  bersama  dengan  ibnubnin dan tidak ada anak laki-laki
7.
Saudara  perempuan
sekandung
1/2 x tirkah
bila tunggal dan tidak ada far’ul waris  dan bapak dari jenazah
2/3 x tirkah
bila lebih seorang dan terdiri dari perempuan semua , tidak ada  far’ul warist dan bapak
ASMAG
  bila  yang mendapat  bagian 1/2 ada semua
MAHJUB
bila ada ibnun / ibnubnin  dan atau bapak
8.
Saudara
perempuan seayah
1/2 x tirkah
bila tunggal, tdk ada far’ul warist bapak, saudara sekan-dung (laki/pr.)
2/3 x tirkah
bila lebih  dar i seorang dan tidak ada far’ul waris, bapak,saudara , sekandung (laki/pr.) dan sdr sebapak
1/6 x tirkah
bila seorang atau lebih dan bila hanya ada seorang sdr. pr. sekandung.
ASMAG
bila bersama dengan bintun atau bintubnin.
ASBIG
bila bersama dg. akhun liab (no.7 A
MAHJUB
bila ada ibnun, ibnubnin, akhun syaqiq dan atau ayah.
9.
Saudara perempuan
seibu
1/3 x tirkah
bila berdua atau lebih dan tidak ada far’ul warist, ayah dan atau nenek.
1/6 x tirkah
bila sendiri dan tidak  ada far’ul warist, ayah dan atau nenek
MAHJUB
bila ada far’ul warist,ayah dan atau nenek.
10.
Mu’tiqah
ASBIN
sama dengan 15 A
Keterangan tabel  2 ( B ) :
1.   ASBIG/ABG = Ashabah bil Ghair, ASMAG / AMG = Ashabah maal Ghair
2.   Apabila ahli waris dari kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan adalah: anak perempuan, cucu perempuan, ibu, istri dan saudara sekandung
3.   Apabila ahli waris dari  kelompok laki-laki dan kelompok perempuan ada semua maka yang mendapat warisan hanya : anak laki-laki, anak perempuan, bapak, ibu, dan suami atau istri
4.   Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang memerdekakan almarhum / almarhumah



KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
Tabel 3
Ahli Waris yang Terhalang dari Kelompok Laki-laki

NO
Nama
P  E  N  G  H  A  L  A  N  G
Ahli Waris
2A
3A
4A
5A
6A
7A
8A
9A
10A
11A
12A
13a
14A
1.
Suami
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2.
Anak laki-laki
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
3.
Bapak
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
4.
Anak lk dr anak lak
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
5.
Bapaknya bapak
-
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
6.
Sdr.lk. skdung
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
7.
Sdr.lk. seayah
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
-
-
8.
Anak lk. dari no.6
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
-
9.
Anak lk. dari no.7
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
-
10.
Sdr bpk. yg sekdng
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
-
11.
Sdr bpk. yg seayah
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
-
12.
Anak lk. dari no
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
-
13.
Anak lk. dari no.11
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
-
-
14.
Saudara lk. seibu
T
T
T
2B
6B
-
-
-
-
-
-
-
-
15.
Mu’tiq
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
T
Tabel 4
Ahli WAris Yang Terhalang dari Kelompok Perempuan
Nama Ahli Waris
P   e   n   g   h   a   l   a   n   g
Istri
-
-
-
-
Anak perempuan
-
-
-
-
Ibu
-
-
-
-
Ibunya bapak
3B
-
-
-
Ibunya ibu
3B
-
-
-
Anak pr. dari anak laki-2
2 x 2B
2A
-
-
Saudara pr. sekandung
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seayah
2A
4A
3A
6A dan 7B (X)
Saudara pr. seibu
2A
5A
-
Far’ul Waris
Mu’tiqah
T
T
T
sama dengan 15 A

F.   TATA CARA MENGHITUNG WARISAN
Terdapat 4 langkah yang harus dilalui untuk dapat menghitung dan membagi harta waris (tirkah) dengan baik dan benar , yaitu :
1.   Menginfentarisir harta peninggalan almarhum dengan teliti
2.   Dari harta peninggalan tersebut dikeluarkan terlebih dahulu untuk :
a.   Membayar zakat dari harta peninggalan terse­but,
b.   Membayar hutang almarhum.
c.   Membayar biaya perawatan almarhum, dari biaya sakit sampai pemakaman,
d.   Melaksanakan wasiat, maksimal 1/3 dari total peninggalan almarhum
3.   Mendaftar dengan benar teliti semua ahli waris yang ada.
4.   Memisahkan apabila ada diantara mereka yang mamnu’ dan mahjub (lihat  tabel 3 dan 4).
5.   Menentukan/memilih yang  masuk dzawil furudl dan ashabah serta bagian mereka masing-masing (perhatikan tabel 1 dan 2).
6.   Menghitung dengan benar dan teliti.
C A R A 1
Dalam susunan ahli waris yang ada terdapat anak perempuan dan anak laki.
Contoh :
a.   Maria wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 120.000.000,-,
Ahli waris yang adalah : Suami, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki, 3 anak perempuan, dan 4 anak perempuannya anak laki-laki       
b.   dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1.   Suami : mendapat bagian 1/4 dari tirkah, karena ada anak
2.   Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3.   1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4.   3 anak perempuan mendapat ashabah bil Ghair, karena ada anak laki-laki.
5.   kakek terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
6.   4 anak perempuannya anak laki-laki terhalang / tidak dapat bagian karena ada laki-laki dan perempuan.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :

Ahli Waris
Jumlah
Ba gian
Masalah
120 juta
Harta Waris Yg Diterima
Asal/kpk
Perbaikan
12
60
Suami
1
1/4
3
15
15/60x120 jt
30 juta
Bapak
1
1/6
2
10
10/60x120 jt
20 juta
Anak lk-lk
1
ABN
7
14
14/60x120 jt
28 juta
Anak pr
3
ABG

21
21/60x120 jt
42 juta
Catatan:
Bagian 1 anak lk-lk = bagian 2 anak pr
Jadi : 1 anak lk-lk + 3 anak pr  = 5 anak pr
Atau dengan cara (cara kedua):
Ahli Waris
Jum lah
Bagian
Pembagian
Harta Waris Yg Diterima
Suami
1
 1/4
1/4 x 120 juta
30 juta
Bapak
1
 1/6
1/6 x 120 juta
20 juta
Anak lk-lk
1
1 al = 2 ap
 2 + 3 =  5 ap
2/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (70 juta)= 2/5 x 70 juta
28 juta
Anak pr
3
3/5 x sisa harta ( Tirkah dikurangi bagian suami dan istri (70 juta)= 3/5 x 70 juta
42 juta
C A R A 2
Dalam susunan ahli waris yang ada hanya ada anak anak laki.
Contoh :
a.   Mario wafat  dengan meninggalkan tirkah sejumlah Rp 480.000.000,-,
Ahli waris yang adalah : Istri, Bapak, kakek, 1 anak laki-laki dan 4 anak perempuannya anak laki-laki   
b.   dari ahli waris yang ada dan berhak mendapat warisan adalah :
1.   Istri : mendapat bagian 1/8 dari tirkah, karena ada anak laki-laki
2.   Bapak : mendapat bagian 1/6 dari tirkah
3.   1 anak laki-laki mendapat ashabah bin nafsi.
4.   kakek terhalang / tidak dapat bagian karena ada bapak
5.   4 anak perempuannya anak lk-lk terhalang / tidak dapat bagian, karena ada anak laki-laki
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut (cara pertama) :
Ahli Waris
Jum lah
Bagian
Asal Masalah/ kpk
480 juta
Harta Waris Yg Diterima
24
Istri
1
1/8
3
1/24 x 480 juta
60 juta
Bapak
1
1/6
4
1/24 x 480 juta
80 juta
Anak lk-lk
1
ABN
17
17/24x 480 juta
340 juta
Jumlah
480 juta
Atau dengan cara (cara kedua):
1.   Istri         : 1/8    = 1/8 x 480 juta = 60 juta
2.   Bapak      : 1/6    = 1/6 x 480 juta = 80 juta
3.   1 al         : sisa    = 480 juta – 140 juta = 340 juta





KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
C A R A 3
R A D
Yaitu bila harta waris telah dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dan ternyata masih ada sisa, maka semua ahli waris yang ada dan tidak terhalang mendapat tambahan secara proporsional kecuali suami atau istri / suami atau istri tidak mendapat tambahan, ia tetap menerima sesuai bagian furudnya.
1.   Bila diantara ahli waris terdapat suami/istri, maka cara membaginya sebagai berikut :
Menghitung terlebih dahulu bagian istri atau suami sesuai bagian aslinya (1/4 atau 1/8 kali tirkah). Kemudian sisa tirkah dibagikan kepada ahli waris lain secara proporsional.
Contoh  :
a.  Tirkah yang ada sebesar 240 juta. Ahli waris terdiri yaitu : 2 istri, 2 anak perempuan dan ibu.
b.  Cara menghitungnya adalah :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
2 Istri
1/8
1/8 x 240 jt =  30 jt
Tirkah = 240 juta
Setelah dibagikan pada 2 istri, 1 ap dan ibu masih sisa 10 jt
2 ap
2/3
2/3 x 240 jt = 160 jt
Ibu
1/6
1/6 x 240 jt =  40 jt
Jumlah
4/6
230 juta
Sisa 10 juta dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Atau sisa dari tirkah setelah dikurangi bagian 2 istri sebesar = 210 juta langsung dibagi secara proporsional kepada 2 ap dan ibu.
Cara menghitungnya adalah :
Diketahui KPK nya = 24,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 24
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8
3
3/24 x 240 juta =   30  juta
2 ap
2/3
16
16/20 x 210 juta = 168 juta
Ibu
1/6
4
4/20 x 210 juta =   42 juta
Jumlah
23/24
23
                            240  juta
Keterangan : 16/20 dan 4/20  angka 20 dipearoleh dari penjumlahan 16 dan 4.



ATAU DENGAN CARA :
(Bila telah diketahui bahwa tirkah masih ada sisa setelah diambil bagian 2 istri, 2 ap dan ibu)
1/8 + 2/3 + 1/6 = 23/24, sedang tirkah = 24/24, maka pembagian harta waris bias dilakukan dengan cara berikut:
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK bag 2 ap dan Ibu = 6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
2 Istri
1/8

1/8 x 240 juta =   30 juta
2 ap
2/3
4
4/5 x 210 juta = 168 juta
Ibu
1/6
1
1/5 x 210 juta =   42 juta
Jumlah
23/24
5
                         240 juta

2.   Bila dalam ahli waris yang ada tidak terdapat suami atau istri, cara  membaginya sebagai berikut :
Contoh
a.   Johan meninggal, dengan tirkah sebesar Rp 60.000.000,- ahli waris yang ada yaitu : seorang anak perempuan, seorang  ibu dan seorang nenek.
b.   Dari ahli waris di atas yang berhak mendapat warisan adalah :
-   1 Anak perempuan mendapat 1/2 dari tirkah karena anak tunggal
-   Ibu mendapat 1/6 dari tirkah karena ada anak
-   Nenek mahjub (terhalang) karena ada ibu.
c.   Cara menghitungnya sebagai berikut :
Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
1 ap
1/2
1/2 x 60 jt = 30 jt
Tirkah = 60 juta
Setelah dibagikan pada 1 ap dan ibu masih sisa 20 jt
Ibu
1/6
1/6 x 60 jt = 10 jt
Jumlah
4/6
40 juta

-   Karena masih ada sisa 20 juta, maka 20 juta ini harus dibagi habis kepada  1 anak perempuan dan ibu secara proporsional, caranya adalah :
Mencari asal masalah (KPK), yaitu kelipatan terkecil dari bilangan fardlu/bagian masing-masing ahli waris yang ada.
Fardlu/bagian yang ada yaitu 1/2 dan 1/6, dengan demikian kelipatan terkecil nya adalah 6, sebab 6 tersebut dapat dibagi habis dengan angka 2 dan 6.
Dengan demikian maka :
bagian 1 ap         = 1/2 x 6 = 3
bagian ibu           = 1/6 x 6 = 1
( 3 + 1 = 4 )
Tambahan untuk 1 ap dan ibu adalah :
1 ap             = 3/4 x 20 juta = 15 juta
Ibu              = 1/4 x 20 juta =   5 juta
Jadi bagian final 1 anak perempuan dan ibu adalah :

Nama / jumlah
Ahli waris
Bagian Asal
Tambahan Proporsional
Jumlah Bagian Final
1 ap
30 juta
15 juta
45 juta
Ibu
10 juta
5 juta
15 juta
Jumlah
40 juta
20 juta
60 juta
Atau dengan cara langsung ( setelah diketahui bahwa tirkah akan lebih bila dibagikan kepada 1 anak perempuan dan ibu)
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK =
6
Bagian Masing-masing Ahli Waris
1 ap
1/2
3
3/4 x 60 juta = 45 juta
Ibu
1/6
1
1/4 x 60 juta = 15 juta
Jumlah
4/6
4
60 juta
C A R A 4
‘A U L
Yaiyu bila diketahui setelah diadakan pembagian tirkah sesuai bagian FURUDL ternyata tirkah kurang, maka cara menyelesaikan penghitungannya dengan cara : Semua ahli waris mendapat pengurangan secara proporsional tidak terkecuali suami atau istri.
Contoh :
a.   Amel meniggal dengan meninggalkan harta bersih (tirkah) sebesar : Rp 120.000.000,- Ahli waris yang ada yaitu :
Suami , 4 anak perempuan, nenek, saudara laki sekandung, bapak, kakek dan ibu.
b.   Dari ahli waris yang ada, mereka yang berhak  mendapat warisan dan bagian masing-masing adalah : 
1.  suami    =        1/4
2.  4 ap       =        1/2
3.  ibu        =        1/6
4.  bapak    =        1/6

Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian
Masing-masing
Keterangan
suami
1/4
1/4 x 120 jt = 30 jt
Dari penghitungan ini diketahui tirkah kurang 30 juta
4 ap
2/3
2/3 x 120 jt = 80 jt
Ibu
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
bapak
1/6
1/6 x 120 jt = 20 jt
Jumlah

150 juta
Karena tirkah yang 120 juta kurang bila dibagikan sesuai bagian furudl mereka, maka semua ahli waris yang ada dikurangi bagiannya secara proporsional, tidak terkecuali suami atau istri.
Perhatikan cara menghitung berikut !
Dari bagian fardlu diatas, diketahui KPK nya = 12,
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
KPK = 12
Bagian Masing-masing Ahli Waris
suami
1/4
3
3/15 x 120 juta  =  24 juta
3 ap
2/3
8
8/15 x 120 juta  =  64 juta
Ibu
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
bapak
1/6
2
2/15 x 120 juta  =  16 juta
Jumlah

15
                           120 juta




KETENTUAN MAWARIS DALAM ISLAM
C.  AL GHARWAROIN
Al Gharwaroin berrati ada dua masalah aneh dalam pembagian warisan, yaitu apabila ahli waris hanya terdiri dari istri atau suami serta bapak dan ibu. Dalam kondisi seperti ini pembagian untuk bapak dan ibu menyalahi ketentuan umum, yaitu
-      Suami atau Istri mendapat 1/2 atau 1/4 kali tirkah
-      Bapak mendapat 1/6 tambah sisa
-      Ibu mendapat 1/3 kali tirkah
Bagian bapak seperti diatas lebih kecil dari bagian ibu, hal ini yang disebut melanggar ketentuan umum yang menetapkan bagian 1 laki-laki = 2 kali bagian 1 perempuan atau bagian 1 laki-laki sama dengan bagian 2 perempuan.
Oleh karena itu harus dikembalikan pada ketentuan umum, sehingga bagian mereka adalah :
-      Suami atau Istri mendapat 1/2 atau 1/4 kali tirkah
-      Bapak mendapat 2/3 kali sisa ( sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)
-      Ibu mendapat 1/3 kali sisa ( sisa = total tirkah dikurang bagian suami/istri)

Contoh 5 :
-      Tirkah sebesar : Rp. 60.000.000,-
-      Ahli waris terdiri dari : Suami, Bapak dan ibu.
-      Bagian masing-masing adalah:
Nama Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian Masing-masing
suami
½
1/2 x 60 juta = 30 juta
bapak
1/6
1/6 x 60 juta = 10 juta
Ibu
1/3
1/3 x 60 juta = 20 juta
Jumlah

                       60 juta
-      Nampak di atas, bagian ibu dua kali lipat bagian bapak, disini letak ketidak wajarannya, sehingga harus diselesaikan sebagai berikut :
Nama
Ahli waris
Bagian Fardlu
Bagian Masing-masing Ahli Waris
suami
1/2
1/2 x 60 juta                    = 30 juta
bapak

2/3 x (60 juta — 30 juta)  = 20 juta
Ibu

1/3 x (60 juta — 30 juta)  = 10 juta
Jumlah

60 juta
ADAT DAN WARISAN
1.   Hak waris sebelum Islam (Zaman Jahiliyah)
Pada zaman jahiliyah berlaku beberapa ketentuan tentang pembagian waris sebagai berikut:
1.   Memberikan pusaka kepada mereka dengan dasar hubungan darah (nasab) dan kerabat (keluarga), akan tetapi hak ini hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang memiliki kekuatan berperang, sedang wanita dan anak-anak tidak memperoleh pusaka, karena dianggap tidak memiliki jasa terhadap keluarga..
2.   Memberikan pusaka karena adanya ikatan sumpah setia atau perjanjian antara dua orang, yaitu bila salah seorang meninggal terlebih dahulu maka yang lainnya menjadi ahli warisnya.
3. Memberikan pusaka kepada anak angkat, di zaman jahiliyah ada kebiasaan mengambil anak dan kemudian menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya.
2.  Adat yang berlaku di Indonesia
Beraneka ragamnya suku bangsa yang ada di Indonesia, menyebabkan beraneka ragam pulalah adat yang berlaku di Indonesia, yang kesemuanya memiliki ciri khas tersendiri. Dalam bidang waris di Indonesia secara garis besar terbagi dalam tiga sistem, yaitu :
1.   Sistem kewarisan  individual, yaitu yang  memiliki ciri bahwa harta peninggalan itu dapat di-bagikan diantara ahli waris secara sama rata tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita, seper­ti yang terjadi dalam masyarakat bilateral (ayah dan ibu sama-sama dominan).
2.   Sistem kewarisan kolektif,  yaitu yang memiliki  ciri  bahwa  harta  peninggalan  yang  ada  diwarisi oleh sekumpulan ahli waris yang secara bersama merupakan semacam badan hukum, di samping ada sebagian harta peninggalan yang disebut harta pusaka, jenis ini tidak boleh dibagi-bagikan untuk dimiliki oleh masing-masing ahli waris, mereka hanya memiliki hak pakai saja, seperti yang terjadi dalam masyarakat matrilineal (keturunan garis bapak) di Minangka­bau.
3.   Perbedaan adat dan ajaran Islam tentang warisan
Dalam buku pengantar dan Asas-asa Hukum Adat oleh Soerojo Wign­jodipoero, SH  dikemukakan bahwa perbedaan-perbedaan prinsip antara adat 90dan Islam dalam masalah warisan adalah, antara lain :

Hukum Waris Adat
Hukum Waris Islam
1. Harta peninggalan dapat bersifat  tidak dapat dibagi-bagi atau pelaksanaan pembagiannya ditunda untuk waktu yang cukup lama atau hanya sebagian yang dibagi
1. Tiap ahli waris dapat menuntut pembagian harta peningga-lan tersebut sewaktu-waktu
2. Memberi kepada  anak angkat, hak nafkah dari peninggalan orang tua angkatnya
2. Tidak dikenal ketentuan semacam ini
3. Dikenal sistem penggantian waris
3. Tidak dikenal
4. Pembagiannya merupakan tindakan bersama, berjalan secara rukun dalam suasana ramah tamah dengan memperhatikan keadaan khusus tiap waris
4. Bagian-bagian ahli waris telah ditentukan ; pembagian harta waris menurut ketentuan tsb.
5. Anak perempuan, hususnya di Jawa, bila tidak ada anak laki- laki, dapat menutup hak mendapat bagian harta peninggalan kakek neneknya dan sdra-sdra orang tuanya
5. Menjamin bagi anak  pr. men-dapat bagian yang pasti dari  harta orang tuanya.
6. Harta peninggalan tidak merupakan satu kesatuan harta warisan, melainkan wajib diperhatikan sifat/macam, asal dan kedudukan hukum dari barang masing-masing yang terdapat dalam harta peninggalan itu
6. Merupakan satu kesatuan harta warisan
HIKMAH MAWARIS
Bila pembagian harta waris dilaksanakan menurut ketentuan hukum waris Islam, maka akan diperoleh hikmah sebagai berikut :
1. Terhindar dari keserakahan dengan mengambil yang bukan haknya.
2. Terciptanya keadilan yang hakiki.
3. Terciptanya kedamaian dan ketenangan hidup.
WARISAN DALAM UU No. 7 TAHUN 1989
Dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pada Bab II tentang Kekuasaan Pengadilan pasal 49 ayat 1, disebutkan :  “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang : a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf dan sadhaqah”
Selanjutnya ditegaskan :
a.   dalam pasal yang sama ayat 3.
b.   Keputusan Menteri Agama No. 154 tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Indo-nesia Nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991.
Melihat kenyataan di atas maka Pengadilan Agama memiliki kewenan­gan untuk menetapkan dan memutuskan perkara kewarisan bagi orang-orang Islam yang mengajukan permohonanan kepada Pengadilan Agama baik  dalam sengketa maupun di luar sengketa berdasarkan hukum Islam dan sedapat mungkin menerapkan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai 5 Februari 1988






Comments

Popular posts from this blog