KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM
X.2.3
|
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
|
KOMPETENSI DASAR
1.2 Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1 Siswa mampu berpegang teguh kepada
Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
1.3 Meyakini kebenaran hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3.1 Siswa mampu meyakini kebenaran hukum Islam
3.8 Memahami
kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1 Mampu menjelaskan pengertian, kedudukan dan
fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
3.8.2 Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits
3.83 Mampu membuat kesimpulan terkait sumber
hukum taklifi
4.6 Menyajikan macam-macam sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.6.1 Siswa dapat menjelaskan produk sumber hukum
Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits
dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
2. Memahami kedudukan Al-Quran, Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3. Dapat menyajikan macam-macam sumber hukum
Islam
KEGIATAN PEMBELAJARAN
·
Mengamati
- Menyimak bacaan, membaca, mengidentifikasi hukum bacaan
(tajwid), dan mencermati kandungan Q.S.
Al-Anfal (8): 72; Q.S. Al-Hujurat (49):12; dan Q.S. Al-Hujurat (49):10 serta
hadits terkait.
·
Mengamati
- Mencermati bacaan teks tentang kedudukan al-Quran, al-Hadits,
dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Meyimak penjelasan materi tersebut di atas melalui tayangan
vidio atau media lainnya.
·
Menanya (memberi stimulus
agar peserta didik bertanya)
- Mengapa Al-Quran,
Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Apa yang anda pahami tenang Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad ?
·
Mengumpulkan data/eksplorasi
- Peserta didik mendiskusikan makna Al-Quran, Hadits, dan
Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Guru mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran,
Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
- Guru berkolaborasi dengan orang tua untuk mengamati perilaku
berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad di rumah.
·
Mengasosiasi
- Membuat kesimpulan tentang sumber hukum Islam.
- Mengkomunikasikan:
- Mempresentasikan /menyampaikan hasil diskusi tentang sumber
hukum Islam.
SUMBER-SUMBER
HUKUM ISLAM
Dalam Agama Islam ada 3 sumber rujukan
untuk menetapkan hukum, yaitu :
1. Al Qur’an.
2. Al Hadis. 3 Ijtihad
A. AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt.
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril,
merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup
bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang
pertama dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk
dan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi
bertentangan dengannya, perhatikan penegasan
Allah swt. berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ امَـــــــنُوْا
أطيْعُوْا اللهَ وَ أطيْعُوا الرَسُـوْلَ وَأُولِي الْأَمْــرِ منْكُـمْ.
Artinya
: “Wahai orang-orang yang beriman,
taatilah Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. QS. An
Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali
ditaati atau dipedomani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu
menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Ayat lain yang menjelaskan secara tegas
kebenaran Al Qur’an sebagai sumber hukum yaitu :
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْـــــــكَ الْكِتَابَ
بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِـمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن
لِّلْخَآئِنِــــــــــيْنَ خَصِيْمًا.
Artinya
: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan
Kitab kepadamu dengan apa yang telah Allah swt. wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela
orang-orang yang berkhianat. QS. An Nisa’ : 105
إِنَّ هَـذَا الْقُــــرْآنَ يَهْدِي لِلَّـتِي
هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَــــشِّرُ الْمُؤْمِنِــــــيْنَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ
الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْـــراً كَبِـــــــــيْراً.
Artinya
: “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberi petunjuk
kepada jalan yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang
muslim yang mengerjakan amal sholeh, sesungguhnya bagi mereka ada pahala yang
besar. QS. Al Isra’ : 9
Juga firman Allah swt. :
ذَٰلِكَ الْكِـتبُ لا رَيْبَ فِـــــــــــــيْهِ
هُــدًى لِلْمُــتَّــقِــيْنَ
Artinya
: “Kitab (Al Qur an) ini tidak ada
keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. QS. Al Baqarah : 2
Al Qur’an sebagai sumber hukum mengandung
beberapa inti :
a. Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan).
b. Hukum yang berhubungan dengan akhlak atau
budi pekerti.
c. Hukum yang berhubungan dengan syari’ah, baik
syari’ah yang berkaitan dengan ibadah khusus kepada Allah swt., seperti sholat,
puasa, haji dan lain-lain : maupun ibadah yang bersifat umum dalam lingkup
muamalah, seperti jual beli, perkawinan, harta benda, pembunuhan dan lain-lain.
B. Al HADIS
Al Hadits
adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut
istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw.
yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman
hidup manusia.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua,
dalam Al Qur’an dijelaskan :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُــذُوْهُ وَمَا
نَهَاكُمْ عَنْـــــهُ فَانتَهُوْا ۚ
Artinya : “Apa yang diberikan
Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka
tinggalkanlah. QS. Al Hasyr : 7
قُلْ أَطِيعُوْا اللَّهَ وَالرَّسُــــــــوْلَ ۖ
فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِــــــرِيْنَ
Artinya : “Katakanlah : “Taatilah
Allah dan RasulNya, jikakamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir. QS. Ali Imran : 32
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَــــــدْ أَطَاعَ
اللّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْـــظاً.
Artinya : “Barang siapa yang
mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barang siapa yang berpaling (dari ketaatan
itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. QS. An
Nisa’ : 80
Rasulullah saw. sendiri menyatakan pula
dengan sabdanya :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْــرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا
أَبَـدًا كِتَابَ اللهِ وَسُـنَّـةَ رَسُـوْلِـهِ رواه
امام مالك
Artinya
:“ Aku tinggalkan dua perkara untukmu
sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya yaitu
Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah RasulNya. HR. Imam Malik.
1. Macam-macam
Hadis
Al Hadits pada dasarnya adalah Firman Allah swt. akan
tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. tidak melalui perantaraan Malaikat
Jibril, dalam kaitana ini Hadis dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hadis Qudsi, yaitu hadis yang idenya / inti
hadis dan teks hadis / redaksi hadis murni berasal dari Allah swt. posisi Nabi
saw. hanya menyampaikan apa adanya. hadis jenis ini biasanya didahului oleh
Qalallahu Ta’ala.
b. Hadis Nabawi, yaitu hadis yang idenya / inti
hadis berasal dari Allah swt. sedangkan teks hadis / redaksi hadis berasal dari
Nabi saw.
Perhatikan penegasan Al Qur’an
berikut :
وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَــوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا
وَحْـيٌ يُـوْحَى.
Artinya : “Dan
tidaklah apa yang diucapkannya (Rasul) itu menurut kemauan hawa nafsunya,
ucapan itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan. QS. An Najm : 3-4
C. IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang
keras dan bersungguh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah
berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya
dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran
yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.
Rujukan Ijtihad tetap pada Al Qur’an dan Al
Hadits, dalam arti bahwa penetapan hukum Ijtihad tidak boleh bertentangan
dengan ayat-ayat Al Qur’an atau ajaran Rasulullah saw.
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, bisa
jadi antara mujtahid yang satu dengan mujtahid lainnya dalam menetapkan perkara
yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an akan berbeda dalam memberikan
penetapan hukum. Ada pendapat yang satu benar dan yang lain salah dan ada pula
kedua-duanya justru benar.
Ijtihad menjadi sumber hukum Islam yang
ketiga, boleh dilakukan oleh siapa saja yang memiliki persyaratan minimal,
seperti memahami mafhum ayat atau hadits, memiliki/menguasai ilmu alat
(seperti nahwu sorof), mengetahui latar belakang suatu ayat atau hadis, luas
pemahamannya terhadap pengetahuan Islam, memiliki loyalitas yang tinggi
terhadap agama dan lain-lain.
Tentang keabsahan Ijtihad sebagai sumber
hukum Islam ketiga, perhatikan dua hadis berikut :
a.
Hadis
Nabi saw. ketika Beliau mengutus sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman.
Nabi saw. bertanya : dengan apa anda memutus suatu
perkara ? sahabat Muadz menjawab; dengan Kitab Allah swt, bila tidak dijumpai
maka dengan sunnah RasulNya, dan bila tidak menemukan maka saya akan berijtihad
untuk mengambil keputusan sendiri.
Mendenganjawaban sahabat Muadz
tersebut, kemudian Nabi saw. bersabda :
قال الحمـد
لله الذى وفق رسـول رسـوْله لمــا يـرضـى به رسوْلـهُ
Artinya
: Segala puji bagi Allah yang telah
memberi petunjuk kepada utusan RasulNya, untuk mendapatkan sesuatu yang disukai
oleh Allah dan RasulNya.
b. Hadis Nabi saw. yang berkaitan dengan tugas kehakiman :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَــــدَ ثُمَّ
أَصَابَ فَلَـهُ أَجْــــرَانِ وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَـدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ
أَجْـرٌ وَاحِـدٌ. رواه البخارى مسلم
Artinya
: Apabila hakim memutuskan perkara,
kemudian ia melakukan Ijtihad dan ternyata hasilnya benar, maka ia memperoleh
dua pahala. Dan bila hakim memutuskan perkara, lalu berijtihad ternyata hasil
ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. HR. Bukhari Muslim.
Ijtihad diterapkan dengan beberapa cara,
antara lain ijmak dan qiyas.
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa
setelah Rasulullah saw. wafat terhadap suatu masalah hukum (hasil ijtihad satu
atau sekelompok ulama), bila kesepakatan ulama lain itu tidak dinyatakan terang
terangan atau ulama lain tidak memberikan komentar atau hanya diam saja, maka
disebut Ijmak Sukuti.
Sedangkan qiyas adalah
menetapkan hukum dengan cara menghubungkan suatu perkara yang sudah ada
ketetapan hukumnya terhadap masalah lain yang dihadapi dan belum ada ketetapan
hukumnya sedang antara keduanya sama-sama memiliki sebab yang bisa
disepadankan.
Dewasa ini Ijtihad bisa dilakukan secara
perorangan dan kelompok, yang dimaksud ijtihad perorangan berarti ijtihad
tersebut hanya digunakan sebagai sumber hukum untuk pribadi atau untuk
kelompok dan orang yang memerlukan tanpa disebarluaskan secara umum. Sedang
Ijtihad kelompok merupakan ijtihad para ulama yang dilakukan secara musyawarah
penetapan hukum terhadap masalah yang timbul dengan tetap berpedoman pada Al
Qur’an dan Al Hadits.
Comments
Post a Comment