KUR 2013.X.2.3 SUMBER HUKUM ISLAM

X.2.3
SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
KOMPETENSI DASAR                      
1.2     Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.2.1    Siswa mampu berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
1.3     Meyakini kebenaran hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
1.3.1    Siswa mampu meyakini kebenaran hukum Islam
3.8     Memahami kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
Indikator Pencapaian Kompetensi
3.8.1    Mampu menjelaskan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Quran, Al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
3.8.2    Mampu menjelaskan macam-macam Al-Hadits
3.83     Mampu membuat kesimpulan terkait sumber hukum taklifi
4.6     Menyajikan macam-macam sumber hukum Islam
Indikator Pencapaian Kompetensi
4.6.1    Siswa dapat menjelaskan produk sumber hukum Islam
TUJUAN PEMBELAJARAN
1.       Berpegang teguh kepada Al-Qur’an, Hadits dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
2.       Memahami kedudukan Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
3.       Dapat menyajikan macam-macam sumber hukum Islam




KEGIATAN PEMBELAJARAN
·     Mengamati
-      Menyimak bacaan, membaca, mengidentifikasi hukum bacaan (tajwid), dan mencermati kandungan  Q.S. Al-Anfal (8): 72; Q.S. Al-Hujurat (49):12; dan Q.S. Al-Hujurat (49):10 serta hadits terkait.
·     Mengamati
-      Mencermati bacaan teks tentang kedudukan al-Quran, al-Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Meyimak penjelasan materi tersebut di atas melalui tayangan vidio atau media lainnya.
·     Menanya (memberi stimulus agar peserta didik bertanya)
-      Mengapa  Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Apa yang anda pahami tenang Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad ?
·     Mengumpulkan data/eksplorasi
-      Peserta didik mendiskusikan makna Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Guru mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam
-      Guru berkolaborasi dengan orang tua untuk mengamati perilaku berpegang teguh kepada Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad di rumah.
·     Mengasosiasi
-      Membuat kesimpulan tentang sumber hukum Islam.
-      Mengkomunikasikan:
-      Mempresentasikan /menyampaikan hasil diskusi tentang sumber hukum Islam.




SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
Dalam Agama Islam  ada 3 sumber rujukan untuk menetapkan hukum, yaitu :
1. Al Quran.  2. Al Hadis.  3 Ijtihad
A.    AL QUR’AN
Al Qur’an adalah firman (wahyu) Allah swt. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. melalui perantaraan malaikat Jibril, merupakan mukjizat, menggunakan bahasa Arab, berisi petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, membacanya merupakan ibadah.
Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama. Dalam segala persoalan hidup, seorang muslim harus merujuk dan berpegang teguh kepada Al Qur’an dan tidak boleh menyimpang apalagi bertentangan dengannya, perhatikan penegasan  Allah swt. berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ امَـــــــنُوْا أطيْعُوْا اللهَ وَ أطيْعُوا الرَسُـوْلَ وَأُولِي الْأَمْــرِ منْكُـمْ.
Artinya :   “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah swt. dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kamu. QS. An Nisa’: 59
Ayat ini menjelaskan bahwa yang pertama kali ditaati atau dipedo­mani oleh segenap muslim adalah Al Qur’an, baru setelah itu menggunakan Al Hadis dan setelah itu aturan-aturan lain yang dibenarkan syara’.
Ayat lain yang menjelaskan secara tegas kebenaran Al Qur’an sebagai sumber hukum yaitu :
إِنَّا أَنزَلْنَا إِلَيْـــــــكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِـمَا أَرَاكَ اللّهُ وَلاَ تَكُن لِّلْخَآئِنِــــــــــيْنَ خَصِيْمًا. 
Artinya :   “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan apa yang telah Allah swt. wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) karena membela orang-orang yang berkhianat. QS. An Nisa’ : 105
إِنَّ هَـذَا الْقُــــرْآنَ يَهْدِي لِلَّـتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَــــشِّرُ الْمُؤْمِنِــــــيْنَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْـــراً كَبِـــــــــيْراً.
Artinya :   “Sesungguhnya Al Qur’an ini memberi petunjuk kepada jalan yang lebih lurus dan memberi kabar gembira kepada orang-orang muslim yang mengerjakan amal sholeh, sesungguhnya bagi mereka ada pahala yang besar. QS. Al Isra’ : 9
Juga firman Allah swt. :
ذَٰلِكَ الْكِـتبُ لا رَيْبَ فِـــــــــــــيْهِ هُــدًى لِلْمُــتَّــقِــيْنَ
Artinya :   “Kitab (Al Qur an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. QS. Al Baqarah : 2
Al Qur’an sebagai sumber hukum mengandung beberapa inti :
a.   Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah (keimanan).
b.   Hukum yang berhubungan dengan akhlak atau budi pekerti.
c.   Hukum yang berhubungan dengan syari’ah, baik syari’ah yang berkaitan dengan ibadah khusus kepada Allah swt., seperti sholat, puasa, haji dan lain-lain : maupun ibadah yang bersifat umum dalam lingkup muamalah, seperti jual beli, perkawinan, harta benda, pembunuhan dan lain-lain.



B.    Al HADIS
Al Hadits  adalah perkataan, perbuatan atau ketetapan Nabi Muhammad saw. menurut istilah syara’ Al Hadits merupakan semua perilaku dan tatanan Rasulullah saw. yang diucapkan dan diperbuat atau ditetapkan oleh Beliau, untuk menjadi pedoman hidup manusia.
Al Hadis sebagai sumber hukum yang kedua, dalam Al Qur’an dijelaskan :
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُــذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْـــــهُ فَانتَهُوْا ۚ
Artinya :    “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. QS. Al Hasyr : 7
قُلْ أَطِيعُوْا اللَّهَ وَالرَّسُــــــــوْلَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِــــــرِيْنَ
Artinya :    “Katakanlah : “Taatilah Allah dan RasulNya, jikakamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. QS. Ali Imran : 32
مَّنْ يُطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَــــــدْ أَطَاعَ اللّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْـــظاً.
Artinya :    “Barang siapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan  barang siapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemeli­hara bagi mereka. QS. An Nisa’ : 80 
Rasulullah saw. sendiri menyatakan pula dengan sabdanya :
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْــرَيْنِ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا أَبَـدًا كِتَابَ اللهِ وَسُـنَّـةَ رَسُـوْلِـهِ     رواه  امام مالك
Artinya :“ Aku tinggalkan dua perkara untukmu sekalian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegang pada keduanya yaitu Kitabullah (Al Qur’an) dan Sunnah RasulNya. HR. Imam Malik.
1.   Macam-macam Hadis               
Al Hadits pada dasarnya adalah Firman Allah swt. akan tetapi disampaikan langsung kepada Nabi saw. tidak melalui perantaraan Malaikat Jibril, dalam kaitana ini Hadis dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hadis Qudsi, yaitu hadis yang idenya / inti hadis dan teks hadis / redaksi hadis murni berasal dari Allah swt. posisi Nabi saw. hanya menyampaikan apa adanya. hadis jenis ini biasanya didahului oleh Qalallahu Ta’ala.
b. Hadis Nabawi, yaitu hadis yang idenya / inti hadis berasal dari Allah swt. sedangkan teks hadis / redaksi hadis berasal dari Nabi saw.
Perhatikan penegasan Al Qur’an berikut :
وَ مَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَــوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْـيٌ يُـوْحَى. 
Artinya  :  “Dan tidaklah apa yang diucapkannya (Rasul) itu menurut kemauan hawa nafsunya, ucapan itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan. QS. An Najm : 3-4





C.    IJTIHAD
Dalam segi bahasa Ijtihad berarti usaha yang keras dan bersung­guh-sungguh. Sedangkan dari segi istilah Ijtihad adalah berusaha menetapkan hukum terhadap masalah yang belum ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an dan Al Hadits yang dilakukan dengan secara cermat dan pikiran yang murni serta berpedoman pada aturan penetapan hukum yang benar.
Rujukan Ijtihad tetap pada Al Qur’an dan Al Hadits, dalam arti bahwa penetapan hukum Ijtihad tidak boleh bertentangan dengan ayat-ayat Al Qur’an atau ajaran Rasulullah saw.
Orang yang berijtihad disebut mujtahid, bisa jadi antara mujtahid yang satu dengan mujtahid lainnya dalam menetapkan perkara yang belum ada ketentuan hukumnya dalam Al Qur’an akan berbeda dalam memberikan penetapan hukum. Ada pendapat yang satu benar dan yang lain salah dan ada pula kedua-duanya justru benar.
Ijtihad menjadi sumber hukum Islam yang ketiga, boleh dilakukan oleh siapa saja yang memiliki persyaratan minimal, seperti mema­hami mafhum ayat atau hadits, memiliki/menguasai ilmu alat (seperti nahwu sorof), mengetahui latar belakang suatu ayat atau hadis, luas pemahamannya terhadap pengetahuan Islam, memiliki loyalitas yang tinggi terhadap agama dan lain-lain.
Tentang keabsahan Ijtihad sebagai sumber hukum Islam ketiga, perhatikan dua hadis berikut :
a.  Hadis Nabi saw. ketika Beliau mengutus sahabat Muadz bin Jabal ke Yaman.
Nabi saw. bertanya : dengan apa anda memutus suatu perkara ? sahabat Muadz menjawab; dengan Kitab Allah swt, bila tidak dijum­pai maka dengan sunnah RasulNya, dan bila tidak menemukan maka saya akan berijtihad untuk mengambil keputusan sendiri.
Mendenganjawaban sahabat Muadz tersebut, kemudian Nabi saw. bersabda :
قال الحمـد لله الذى وفق رسـول رسـوْله لمــا يـرضـى به رسوْلـهُ 
Artinya :   Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan RasulNya, untuk mendapatkan sesuatu yang disukai oleh Allah dan RasulNya. 
b.  Hadis Nabi saw. yang berkaitan dengan tugas kehakiman :
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَــــدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَـهُ أَجْــــرَانِ وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَـدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْـرٌ وَاحِـدٌ.  رواه البخارى  مسلم
Artinya :   Apabila hakim memutuskan perkara, kemudian ia melakukan Ijtihad dan ternyata hasilnya benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan bila hakim memutuskan perkara, lalu berijtihad tern­yata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala. HR. Bukhari Muslim.
Ijtihad diterapkan dengan beberapa cara, antara lain ijmak dan qiyas.
Ijmak adalah kesepakatan para mujtahid pada suatu masa setelah Rasulullah saw. wafat terhadap suatu masalah hukum (hasil ijtihad satu atau sekelompok ulama), bila kesepakatan ulama lain itu tidak dinyatakan terang terangan atau ulama lain tidak memberikan komentar atau hanya diam saja, maka disebut  Ijmak Sukuti.
Sedangkan qiyas adalah menetapkan hukum dengan cara menghubungkan suatu perkara yang sudah ada ketetapan hukumnya terhadap masalah lain yang dihadapi dan belum ada ketetapan hukumnya sedang antara keduanya sama-sama memiliki sebab yang bisa disepadankan.
Dewasa ini Ijtihad bisa dilakukan secara perorangan dan kelompok, yang dimaksud ijtihad perorangan berarti ijtihad tersebut hanya digu­nakan sebagai sumber hukum untuk pribadi atau untuk kelompok dan orang yang memerlukan tanpa disebarluaskan secara umum. Sedang Ijtihad kelompok merupakan ijtihad para ulama yang dilakukan secara musyawarah penetapan hukum terhadap masalah yang timbul dengan tetap berpedoman pada Al Qur’an dan Al Hadits.


Comments

Popular posts from this blog